Palembang, Sumselupdate.com – Ratusan warga Tegal Binangun mengatasnamakan Forum Masyarakat warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, menyuarakan aksi di halaman kantor Gubernur Sumsel, kedatangan warga untuk tetap menjadi warga Kota Palembang.
Massa yang datang berasal dari warga dari empat Rukun Tetangga (RT) diantaranya RT 24, 25, 34, dan 41 serta RW 08 itu menolak Permendagri 134 tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang.
Mereka sendiri menuntut untuk daerahnya tidak masuk dalam Kabupaten Banyuasin sesuai dengan Permendagri 134 tahun 2022.
Padahal, latar belakang sejarah, adminitrasi kependudukan, sarana dan prasarana selama ini difasilitasi oleh Pemkot Palembang.
Ketua Formas Manara Padi Bersatu, Suhardi Suhai SH mengatakan, aksi ini kali ketiga. “Jika sebelumnya berlangsung di wilayah komplek. Kali ini, warga akan menuju ke kantor Gubernur,” kata Suhardi.
Lanjut Suhaidi, aksi ini pun telah melalui rapat pengurus Formas Manara Padi Bersatu.
Dalam aksi warga kali ini, meliputi 4 RT antara lain RT 24, 25, 34, dan 41 serta RW 08. “Insyaallah, kita menargetkan 500 warga yang akan menggelar aksi damai ke kantor Gubernur pada Rabu 26 Juli mendatang,” ujarnya.
Tidak hanya itu, penyampaian pendapat di muka umum telah diatur undang-undang.“Kita sudah mengikuti prosedur yang diatur dalam undang-undang, surat pemberitahuan telah dilayangkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.











