Laporan : Mutakim Alparizi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang warga Desa Beruge, Kecamatan Ilir Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto Membenarkan telah terjadinya penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu serta membawa senjata tajam.
“Benar kita amankan seorang warga yang diduga pengedar narkoba jenis Sabu, saat ini tersangka dikenakan pasal berlapis karena juga kedapan menyimpan senjata tajam,” ujarnya.
Diketahui tersangka berinisial R (34) warga Kelurahan Beruge Ilir Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Dikatakan Kasat, bermula Pada hari rabu tanggal 27 September 2023 pada pukul 21.00 wib. Anggota Opsnal mendapatkan informasi Masyarakat bahwa ada seorang laki laki warga Kelurahan Beruge Ilir Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang yang menjadi pengedar Narkotika di wilayah Kecamatan Pendopo tersebut, menindak lanjuti informasi tersebut anggota opsnal satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan.
Setelah itu anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Empat Lawang yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di sebuah lorong Kelurahan Beruge Ilir Kecamatan Pendopo.
“Saat melakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang + 30 (tiga puluh) cm bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat yang ditemukan di pinggang sebelah kiri pelaku dan 3 (tiga) buah plastik berisi yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 10.88 gram,” tegas Kasat.
Yang mana terlihat pelaku melemparkan barang bukti berupa 3 (satu) buah plastik yang berisi diduga narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan tersebut di atas tanah yang dibuangnya dari saku celana sebelah kanan yang berjarak 1 (satu) meter dari pelaku. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk oppo A15 warna biru donker metalik, dan uang jumlah 1.085 (satu juta delapan puluh lima ribu) dikantong celana pelaku, setelah diintrogasi Uang tersebut adalah hasil jual barang bukti tersebut selanjutnya pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika Jenis Sabu tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Masih kata Kasat, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**)











