Warga Margo Tani Tuntut Pemkab OKU Timur Kembalikan Aset Desa

Senin, 26 Maret 2018
Ratusan warga demo di Kantor Pemkab OKU Timur.

Martapura, Sumselupdate.com – Ratusan warga Desa Margo Tani, Kecamatan Madang Suku II, Kabupate OKU Timur ramai-ramai mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Senin (26/3/2018).

Kedatangan ratusan warga ini untuk mengadukan oknum mantan Kepala Desa berinisial MD yang diduga telah menyalahgunakan jabatan dengan memiliki tanpa hak atas tanah milik desa yang diduga sudah dimiliki secara pribadi.

Read More

“Kami warga desa Margo Tani datang kesini mengadu ke pak bupati dan menuntut tanah milik desa kami yang sudah disertifikatkan atas nama pribadi oleh Kades lama berinisial MD,” ucap Usrin (35), salah satu perwakilan warga.

Dijelaskannya, lahan dengan luas 6 hektar yang merupakan tanah desa dari Tahun 1974 ini, sekitar satu hektar lebih diduga sudah berganti kepemilikan yang di ambil alih pada Tahun 2010 lalu. “Jabatan Kades tersebut dari 2007 -2013. Diambil alih dengan surat pada 2010, saat ini ditanami karet oleh yang bersangkutan. Rencana kita mau buat lapangan grasstrack dan voli,” tambahnya.

Dirinya dan masyarakat pun berharap hal ini menjadi perhatian Pemkab OKU Timur agar segera dituntaskan. “Meminta tanah tersebut dikembalikan ke desa, bahkan kita ada surat keterangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Palembang dengan nomor 595/982/nakertrans/2018 menegaskan tanah tersebut untuk fasilitas umum dan kepentingan bersama, bukan untuk dimiliki secara pribadi,” tegasnya.

Sementara itu Bupati OKU Timur HM Kholid Mawardi mengatakan, kasus tanah di Desa Margatani itu tanah desa yang dibuat surat hak milik pribadi oleh mantan Kades. “Harus ada dasar yang jelas, dilihat dulu. Penyelesaiannya oleh pemerintah desa kami akan membantu dan memfasilitasi,” ungkap Kholid. (mat)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts