Warga Jatim Tertangkap Simpan 5.000 Butir Ekstasi di Kamar Hotel

Rabu, 16 Januari 2019
Barang bukti shabu dan pil ekstasi hasil ungkap kasus.

Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 5.000 butir pil ekstasi warna pink disita aparat dari tangan tersangka Iwan Saputra alias (24) dalam operasi yang dilakukan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di salah satu kamar Hotel Princess, Kecamatan IB I Palembang, Senin (14/1).

Warga asli Kabupaten Jember, Jawa Timur ini ditangkap setelah anggota memancingnya untuk bertransaksi. Saat itu anggota berpura-pura memesan ekstasi kepada tersangka.  Ekstasi sebanyak 5.000 butir ini ditaruh tersangka di dalam tas ransel.

Read More

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sudah dua kali mengantar narkoba ke Palembang dari Surabaya, namun ia tidak tahu pemilik barang tersebut karena memakai sistem ranjau.

“Barang ditaruh di suatu tempat saya ditelpon untuk mengambil nya, begitu juga saat mengantarkan ditaruh di suatu tempat. Untuk upah sekali antar saya dapat Rp10 juta melalui transfer,” katanya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan wilayah peredaran barang haram ini adalah wilayah Kota Palembang dan sekitarnya.

“Meski pemain tunggal tidak menutup kemungkinan tersangka masih satu jaringan Surabaya. Karena berdasarkan keterangan tersangka ia tidak mengetahui siapa pengirim barang karena yang mengantar nya memakai helm,” ucapnya.

Sementara itu, Wahyudi dan Yogi Putra Pratama, dua sekawan pengedar shabu ini diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan barang bukti 101,46 gram shabu.

Keduanya diringkus saat hendak mengantar serbuk haram ini kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli pada 12 Januari di Jalan Tegal Binangun, depan Perumahan Lavender, Kecamatan Plaju Palembang.

Dari nyanyian tersangka Ade dan Yogi inilah bahwa shabu yang mereka edarkan berasal dari Ariyadi. Tidak mau membuang waktu anggota pun melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga tersangka Ariyadi berhasil diringkus di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin dengan barang bukti 464,36 gram shabu. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts