PALI, Sumselupdate.com -Rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per tanggal 1 April 2016 nanti, membuat resah warga Bumi Serepat Serasan yang terdaftar sebagai peserta di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Menurut warga di Kabupaten PALI, kenaikan BPJS belum pantas karena pelayanan BPJS belum maksimal ditambah lagi dengan harga karet sedang drop sekali saat ini.
Seperti yang disampaikan Nurlela (50), warga Gang Masjid, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Pendopo. Menurutnya, bukan saat yang tepat menaikkan harga BPJS.
“Ekonomi warga PALI sekarang sedang tidak stabil. Harga karet yang anjlok, di tambah kebutuhan hidup yang semakin meningkat membuat kami berat menerima jika kenaikan BPJS. Apalagi di berita-berita, pelayanan BPJS belum maksimal,” keluh ibu tiga orang anak ini kepada sumselupdate.com, Rabu (16/3).
Hal senada juga dirasakan Adi (27), warga Pendopo. Dirinya juga merasa keberatan jika tarif BPJS harus naik yang signifikan.
“Naiknya ini lumayan besar. Bisa sampai 20 % lebih. Tentu ini semakin membuat warga Kabupaten PALI bingung dan resah. Karena, naiknya tarif BPJS tidak diimbangi pelayanan yang baik. Apalagi peraturannya sekarang pakai denda. Ini sama halnya lembaga asuransi waralaba. Bukankah MUI dulu sempat menyatakan haram karena pakai sistem jika telat bayar, ini kenapa terulang lagi,” kata Adi yang juga peserta BPJS.
Terpisah, Sumini, Plh Kepala kantor Layanan Operasional Kabupaten (KLOK) BPJS Kabupaten PALI membenarkan adanya kenaikan tarif pada setiap tingkatannya sesuai dengan Perpres No. 19 Tahun 2016.
“Perubahan tarif dalam upaya penyempurnaan pelayanaan BPJS pada bidang kesehatan di mana kelas I Rp59.500,- menjadi Rp80.000, kelas II Rp42. 000 menjadi Rp51.000, sedangkan yang kelas III Rp25.000 naik menjadi Rp30.000. Kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Perpres No. 19 Tahun 2016,” ujarnya
Sumini mengklaim bahwa kenaikan tarif ini diterima para peserta BPJS yang berada di Kabupaten PALI.
“Kami terus mensosialisasikan salah satunya kepada peserta yang datang untuk mendaftar dimana adanya perubahan dari peraturan Presiden ini, sampai saat ini peserta tetap menerima,” akunya. (adj)











