Jakarta, Sumselupdate.com – Polisi menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo.
“IY sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dikutip dari kompas.com, Rabu (15/5/2019).
IY diamankan dari rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu siang. “Saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp,” ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, antara lain kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
Sementara itu, tersebar sebuah video yang menampilkan seorang pria berinisial HS melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Jokowi saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5) lalu.
HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00. Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. (pto)