Laporan, Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com- Team Opsnal Sunyi Senyap Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel, tangkap wanita paruh baya yang nekat menggelapkan mobil rental bertahun tahun bahkan sampai digadaikan hingga berpindah tangan, pada Kamis (06/04) siang sekitar pukul 14:00 wib.
Wanita paruh baya tersebut adalah Fenti Sukarti (34) warga Jalan Macan lindungan Lorong Reformasi No. 8 Rt. 007 Rw. 005 Kel. Bukit Baru Kec. Ilir Barat I Kota Palembang.
Fenti dilaporkan oleh Jerry Armansha Siddiq seorang pengusaha rental kendaraan di Jalan Sultan Mansyur Kelurahan Bukit Lama Kec. Ilir Barat I Kota Palembang.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK melalui Kanit III Kompol I Putu Suryawan menjelaskan bermula saat tersangka Fenti (34) menyewa satu unit kendaraan mobil Toyota Kijang Inova Reborn warna hitam kepada korban Jerry pada September 2018.” Tersangka itu merental kendaraan selama tiga bulan,”ucapnya.
Namun hingga tiga bulan kendaraan tersebut dirental oleh tersangka, justru tak pernah dikembalikan.
Bahkan hingga kini korban mendapat kabar kendaraan miliknya tersebut sudah berpindah tangan, usai tersangka menggadaikan kendaraan tersebut dan tak juga ditembus hingga kini.
“mobil tersebut digadaikan kepada orang lain sebesar Rp. 40 juta, akibat tidak ditebus mobil tersebut kini sudah berpindah tangan,”terang Kompol I Putu Suryawan.
Akibat aksi tipu gelap yang dilakukan oleh Fenti, akhirnya korban melaporkan perkara tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada September 2019.
“Tersangka ini sempat kabur keluar kota, barulah saat kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka kembali ke kediamannya, langsung kita tangkap tanpa perlawanan,”terangnya.
Tak lama, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap wanita paruh baya tersebut dan dinyatakan bersalah, Fenti (34) langsung digelandang ke Mapolda Sumsel. “Tersangka kita sangkakan melanggar pasal berlapis yakni 372 KUHP dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tutupnya. (**)











