Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan, penyebaran kasus positif Covid-19 di Tanah Air masih menjadi ancaman serius. Penambahan kasus baru masih berkisar di atas 30 ribu per hari.
Butuh kerja keras dan kerja sama semua pihak melalui berbagai upaya pencegahan agar secara perlahan tapi pasti, dapat menekan laju penularan virus Corona.
Imbauan dan penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (11/7/2021).
“Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan, penambahan kasus baru Covid-19 pada Sabtu (10/7) sebanyak 35.094, sedikit menyusut dibandingkan penambahan sehari sebelumya yang mencapai 38 ribu lebih. Penurunan sementara itu jangan sampai membuat masyarakat lengah dan mengendurkan kewaspadaan untuk mematuhi prokes,” ujar Lestari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/7/2021).
Menurut Lestari, kewaspadaan dan kerja keras menanggulangi penyebaran virus Corona, tidak hanya di Jawa dan Bali serta 15 daerah di luar Jawa-Bali yang akan memberlakukan PPKM darurat mulai 12-20 Juli, tetapi di seluruh Tanah Air.
“Kewaspadaan dan pencegahan yang sungguh-sungguh tidak hanya di daerah yang menerapkan PPKM darurat, tapi di semua daerah tanpa kecuali,” tegas Retie sapaan akrab Lestari Moerdijat.
Rerie menilai, keputusan pemerintah memperluas cakupan PPKM Darurat hingga ke luar Jawa-Bali merupakan langkah tepat karena mengacu pada data penularan Covid-19 di 15 daerah tersebut yang mencapai level 4.
“Tingkat penularan virus Corona yang berlangsung sangat cepat belakangan ini, harus dihadapi dengan upaya pencegahan yang cepat pula. Pokoknya lebih cepat akan lebih baik,” katanya.
Efektivitas penerapan PPKM darurat, kata Rerie, sangat ditentukan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap prokes dan semua larangan serta pembatasan aktivitas yang ditetapkan pemerintah.
“Kepatuhan bukan karena ada operasi prokes yang dilakukan aparat kemanan setiap hari, tetapi harus menjadi kesadaran kolektif semua pihak untuk melindungi diri, keluarga dan sesama dari ancaman Covid-19,” tutur Rerie.
Rerie berharap berbagai masalah yang timbul selama penerapan PPKM darurat sejak 3 Juli lalu, menjadi masukan bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan agar menjadi lebih baik lagi ke depan.
“Kuncinya adalah ketegasan, dan setiap orang atau pihak yang melanggar harus dikenakan sanksi agar memberikan efek jera,” jelasnya.
Kita juga, lanjut Rerie, terus mendorong supaya proses vaksinasi dapat berlangsung lebih cepat dan lancar sebagaimana yang diharapkan Presiden Jokowi, yakni minimal mencapai 1 juta orang setia hari selama Juli ini dan terus ditingkatkan pada bulan berikutnya sehingga lebih cepat terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity).
Untuk mempercepat proses vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Dalam Permenkes tersebut, Kemenkes mengizinkan pelaksaan vaksinasi gotong royong atau mandiri dilakukan oleh individu. Hal itu berarti setiap warga bisa membeli dan mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 di klinik khusus.
Rerie berharap agar kemudahan vaksinasi tersebut perlu diawasi secara ketat agar pelaksanaannya tidak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok.
“Terutama mengawasi jangan sampai harga atau tarif vaksinasi gotong royong itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam permenkes. (duk)











