OPINI: Delapan Persen Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

Minggu, 11 Juli 2021
Hasbi Jusuma Leo, SE.

KEMENTERIAN Keuangan mengubah ketentuan mengenai penyaluran dan penggunaan dana desa. Ketentuan baru itu memuat ketentuan pendanaan kegiatan dalam rangka penanganan Covid-19 minimal delapan persen (earmark) dari anggaran dana desa setiap desa.

Besaran anggaran tadi tidak termasuk pendanaan untuk BLT Desa. Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69/PMK.07/2021.

Bacaan Lainnya

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai tanggal 23 Juni 2021. Peraturan tersebut mengubah ketentuan sebelumnya yaitu PMK nomor 22/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa.

Earmarking delapan persen dana desa ini merupakan kebijakan pemerintah menentukan paling sedikit delapan persen dari anggaran dana desa secara spesifik ditentukan untuk penanganan Covid-19.

Sebelumnya, ketentuan penggunaan dana spesifik ini sudah diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan nomor SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari 2021.

Dengan berlakunya PMK ini ketentuan mengenai earmark itu naik pada level peraturan menteri.

Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam suatu kesempatan rapat koordinasi dan focus group discussion pada tanggal 17 Februari 2021, Kementerian Keuangan telah mengambil dua langkah besar.

Dua langkah besar itu yaitu kebijakan penggunaan spesifik dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan penyesuaian TKDD.

Kebijakan TKDD berupa pelaksanaan BLT Desa sebesar Rp300 ribu dan dana desa sebesar delapan persen. Selain itu paling sedikit delapan persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau paling sedikit delapan persen Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang tidak mendapat alokasi DAU.

Dan paling sedikit tiga puluh persen dari alokasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk bidang kesehatan.

Kebijakan kedua yang diambil oleh Kementerian Keuangan adalah penyesuaian TKDD tahun 2021. Di antaranya penyesuaian DAU dari pagu alokasi APBN Rp390,29 triliun menjadi Rp377,79 triliun.

Penyesuaian pagu alokasi DID dari sebesar Rp19,98 triliun menjadi Rp19,48 triliun. Dan penyesuaian pagu DAK Fisik dari sebesar Rp1,6 triliun atau sebesar 2,45 persen dari pagu alokasi APBN.

PMK baru ini di antaranya mengatur prioritas penggunaan dana desa. Yaitu untuk kegiatan pemulihan ekonomi, pengembangan sektor prioritas desa, dan pendanaan kegiatan dalam rangka penanganan Covid-19.

Kegiatan penanganan sesuai kewenangan desa berupa aksi desa aman dan satuan tugas desa aman Covid-19.

Kegiatan pemulihan ekonomi antara lain jaring pengaman sosial berupa BLT Desa. Juga program padat karya tunai.

Selain itu pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Serta sektor usaha pertanian dan pengembangan potensi desa melalui Badan Usaha Milik Desa.

Pengembangan sektor prioritas di desa berupa pengembangan desa digital maupun desa wisata. Juga usaha budidaya pertanian, peternakan, dan perikanan.Serta ketahanan pangan dan hewani, dan perbaikan fasilitas kesehatan di desa.

Kegiatan penanganan di desa dilakukan melalui pos komando penanganan pandemi Covid-19 di tingkat desa atau pos jaga di desa.

Pos komando atau pos jaga menjalankan fungsi pencegahan, penanganan, dan pembinaan. Juga menjadi pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa termasuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Menurut data sampai dengan tanggal 8 Juli 2021 pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan, dana desa di Sumatera Selatan pada tahap I telah tersalur sebesar Rp530,4 miliar (2.849 desa).

Pada tahap II tersalur Rp16,3 miliar (68 desa). Earmark delapan persen pada tahap I  tersalur sebesar Rp208,2 miliar (2.762 desa).

Penyaluran BLT Desa bulan pertama tersalur sebesar Rp67,1 miliar (2.841 desa). Bulan kedua tersalur sebesar Rp46,8 miliar (1.998 desa). Bulan ketiga tersalur sebesar Rp26,7 miliar (1.128 desa).

Bulan keempat tersalur sebesar Rp20,6 miliar (766 desa). Bulan kelima tersalur sebesar Rp17,5 miliar (635 desa). Dan bulan keenam tersalur sebesar Rp13,04 miliar (418 desa).

Kebijakan earmark delapan persen dana desa sebagaimana tertuang dalam PMK ini bermaksud mencapai efisiensi pendanaan.

Kita berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai pemerintah desa terus bersama-sama bersinergi dalam upaya memulihkan ekonomi dan menangani dampak pandemi Covid-19 ini. (**)

Pengirim: Hasbi Jusuma Leo, SE

Analis Perbendaharaan Negara Pada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan.

Hasbi Jusuma Leo, SE.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.