Wakil Ketua Komisi II DPR Dorong Bank Daerah Dampingi Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Sumut

Writer: - Jumat, 3 April 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPR RI)

Medan, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, kebijakan yang  berpihak kepada masyarakat  dalam hal pemberian kredit sangat penting.  Hal ini disampaikan dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik ke Bank Sumut di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026).

Dede menjelaskan, akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau masih menjadi persoalan utama bagi masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha kecil di Sumatera Utara. Pasalnya, kondisi ini membuat sebagian dari mereka lebih memilih meminjam kepada rentenir meskipun harus menanggung bunga  jauh lebih tinggi.

Read More

Dia menerima laporan bahwa bank daerah menghadapi keterbatasan menurunkan suku bunga pinjaman secara regulasi.

Sebagaimana diketahui, aturan Bank Indonesia menetapkan batas minimum bunga, sehingga ruang bagi bank  memberikan bunga lebih rendah menjadi terbatas.

“Apabila meminjam dari Bank (Bank Sumut), masyarakat mestinya harus diberikan bunga ataupun juga fasilitasi yang tidak memberatkan. Masalahnya, terbentur  peraturan BI. Aturan BI mengatakan bunga paling rendah setengah persen per bulan, tidak mungkin diturunkan jadi seperempat persen per bulan karena itu ada aturan BI secara keseluruhan,” ujar Dede.

Namun demikian, Dede Yusuf memperhatikan  solusi yang harus dicari, tidak bisa hanya terletak pada penurunan bunga semata. Sebab, nilainya, banyak pelaku usaha  tetap kesulitan berkembang karena kurangnya pendampingan mengelola pinjaman yang mereka terima.

“Yang bisa dilakukan bukan hanya sekadar mengurangi sisi bunga. Kalau hanya sekadar bunga diberikan tanpa ada pendampingan, tanpa ada pelatihan, tanpa ada pengawalan,  jangan sampai uang  habis menjadi modal saja,” tambahnya.

Apalagi, fenomena di lapangan menunjukkan kemudahan akses menjadi faktor utama masyarakat lebih memilih rentenir. Proses pencairan yang cepat dan persyaratan yang sederhana dinilai lebih praktis dibandingkan prosedur perbankan yang relatif lebih ketat.

Kondisi ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait, mengingat tingginya bunga dari pinjaman informal justru berpotensi menjerat pelaku usaha dalam siklus utang berkepanjangan

Sehingga  Komisi II DPR mendorong Bank Sumut bersama pemangku kebijakan terkait untuk mencari solusi yang tidak hanya fokus pada skema bunga, namun juga menghadirkan program pendampingan usaha, pelatihan manajemen keuangan, serta pengawasan penggunaan kredit.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts