Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, Undang undang penyiaran belum direvisi sejak tahun 2002. Padahal UU ini berkaitan dengan kemajuan tekhnologi dan media.
Menurut Kharis, pihaknya sudah sekian kali mencoba melakukan revisi, tapi belum berhasil.
“Mudah-mudahan tahun ini berhasil, karena dalam UU penyiaran tentang multiflexi, analog swich of dan isi siaran,” ujar Abdul Kharis di ruang diskusi DPR RI Jakarta, Selasa (20/3/2024).
Dikatakan, tidak terlalu berat merevisi UU Penyiaran, dan penting direvisi untuk membedakan program siaran dan isi siaran. Soalnya yang ada sekarang isi siaran.
Berbagai TV di negara lain sudah menjadikan satu tema baik live streaming maupun rekaman atau brodcast.
Firman Soebagyo, anggota Badan Legislasi DPR RI mrnjelaskan, masalah penyiaran masalah sangat serius bagi anggota dewan.
Sebab teknologi adalah sebuah keniscayaan, disitulah kehadiran Baleg melakukan revisi UU tata cara penyusunan pembuatan UU.
Baleg diberikan mandat baru bahwa alat kelengkapan dewan diberikan kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU.
Menurut Firman, UU bisa sewaktu waktu direvisi dan perbaikan karena kebutuhan, terkait teknologi.
“Dunia teknologi berkembang pesat sedemikian rupa. Jadi lembaga penyiaran harus represif, inovatif dan antisipatif,” jelas Firman.
Dia mengakui, pembahasan revisi UU Penyiaran cukup panjang dan alot. Sebab ada tarik menarik kepentingan dan alhamdulillah melalui ciptaker persoalan serius bisa diatasi dengan UU ciptaker. (**)