Wakil Ketua Komisi I DPR Sebut UU Penyiaran 22 Tahun Belum Direvisi

Penulis: - Rabu, 20 Maret 2024
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari.

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, Undang undang penyiaran belum direvisi sejak tahun 2002. Padahal UU ini  berkaitan dengan kemajuan tekhnologi dan media.

Menurut Kharis, pihaknya sudah sekian kali mencoba melakukan revisi, tapi  belum berhasil.

Bacaan Lainnya

“Mudah-mudahan tahun ini berhasil, karena  dalam UU penyiaran tentang multiflexi, analog swich of dan isi siaran,” ujar Abdul Kharis di ruang diskusi DPR RI Jakarta, Selasa (20/3/2024).

Dikatakan, tidak terlalu berat merevisi UU Penyiaran, dan penting direvisi untuk membedakan program siaran dan isi siaran. Soalnya yang ada sekarang isi siaran.

Berbagai TV di negara lain sudah menjadikan satu tema baik live streaming maupun rekaman atau brodcast.

Firman Soebagyo, anggota Badan Legislasi DPR  RI mrnjelaskan, masalah penyiaran masalah sangat serius bagi anggota dewan.

Sebab teknologi adalah sebuah keniscayaan, disitulah kehadiran Baleg  melakukan revisi UU tata cara penyusunan pembuatan UU.

Baleg diberikan mandat baru bahwa alat kelengkapan dewan  diberikan kewenangan  melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU.

Menurut Firman, UU bisa sewaktu waktu direvisi dan perbaikan karena kebutuhan, terkait teknologi.

“Dunia teknologi berkembang pesat  sedemikian rupa. Jadi lembaga penyiaran  harus  represif, inovatif dan antisipatif,” jelas Firman.

Dia mengakui, pembahasan revisi UU Penyiaran cukup panjang dan alot. Sebab  ada tarik menarik kepentingan dan alhamdulillah melalui ciptaker  persoalan  serius  bisa diatasi dengan UU ciptaker. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait