Palembang, Sumselupdate.com – Setelah menjalani empat bulan tahanan lantaran terjerat kasus dugaan ‘mark up’ lahan kuburan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar akhirnya bebas, Selasa (12/5/2020).
Didampingi keluarga, kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengaku, tidak ada alasan kuat untuk menahan kliennya karena masa tahanannya sudah habis.
“Pak Johan senang bisa bebas dari penjara. Ia juga kecewa saat difitnah oleh oknum yang tak bertanggung jawab atas kasus ini,” ujar Titis.
Menurut Titis, Johan ditahan selama 120 hari hingga per malam ini. Sebab, semua waktu tahanan telah dihabiskan penyidik kepolisian Polda Sumsel.
“Pak JA ini keluar demi hukum statusnya karena waktu penahanan dari kepolisian sudah habis,” tandasnya Titis lagi.
Titis pun menilai penyidik belum dapat melengkapi berkas. Bahkan berkas dugaan korupsi yang telah dilakukan Johan disebut masih tahap P19 alias berkas belum lengkap.
“Ternyata Pak JA ini berkasnya belum P21 atau masih P19, jadi JA lepas atau keluar demi hukum. Kalau kami lihat selama 120 hari ini saya lihat mereka begitu sulit,” kata Titis didampingi Johan.
“Berusaha mengada-ada, JA kan dituduh Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) dan UU TPPU. Sementara kita melihat di Pasal 2, Pasal 3 tidak dapat dibuktikan. Apalagi TPPU-nya,” kata Titis lagi.
Titis mengatakan, banyak khikmah yang didapat kliennya selama mendekam penjara Mapolda Sumsel sejak 14 Januari 2020 lalu.
“Ia rajin beribadah dan tidak pernah meninggalkan shalatnya selama di dalam sel,” katanya.
Rencananya Johan Anwar akan pulang ke OKU besok dan bertugas sebagai Wakil Bupati OKU.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Dalizon mengatakan, Johan Anuar telah ditahan di Rutan Polda Sumsel selama 120 hari, terhitung sejak tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan 12 Mei 2020.
Menurut Dalizon, pengeluaran penahanan terhadap tersangka merupakan wujud penghormatan terhadap hak-hak tersangka, namun bukan berarti bahwa perkara yang disangkakan kepadanya berakhir atau ditutup.
“Perlu digarisbawahi bahwa hanya penahanannya di tingkat penyidikan saja yang sudah habis, hal ini sebagaimana yang diatur dalam acara hukum pidana tentang masa penahanan di tingkat penyidikan dalam pasal 29 KUHAP,”ujarnya.
Penyidik optimis bahwa perkara ini akan segera P-21 dan berlanjut ke tahap II (pelimpahan kepada JPU/Kejati Sumsel). Penyidik terus berkoordinasi dengan JPU Kejati Jumsel dan BPK-RI dengan diasistensi Ditipidkor Bareskrim Polri dan KPK-RI guna pemenuhan alat bukti terpenuhinya syarat materiil dan formil, sebagaimana yang tertuang dalam P-19 dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 08 Mei 2020. Dan melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Johan Anuar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus tanah kuburan untuk di daerah OKU pada tahun 2012. Saat itu BPK melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara.
Dia kemudian melakukan gugatan praperadilan di PN Baturaja. Johan Anuar kemudian memenangkan praperadilan tersebut. (ris)











