Wah, di OKU Baru Semidang Aji yang Masjidnya Terdaftar di Kemenag RI

Senin, 29 Mei 2017
Kepala KUA Semidang Aji, Husnul Yakin, SHI, MH.

Baturaja, Sumselupdate.com – Sebanyak 28 Masjid di wilayah Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering UIu (OKU) sudah terdaftar di dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Hal tersebut dibuktikan dengan telah diterimanya ID untuk masing-masing Masjid di wilayah itu pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS), yang saat ini masih berada di tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Semidang Aji.

“Di Semidang Aji ini ada 21 desa dan 28 Masjid. Alhamdulillah, semua Masjid di wilayah kita sudah terdaftar di Simas dan punya nomor register,” beber Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Semidang Aji, Husnul Yakin SHI, MH.

Rencananya, ID tersebut akan diberikan langsung oleh Husnul Yakin kepada para pengurus Masjid (Ketua) di suatu kesempatan dalam waktu dekat ini.

Husnul Yakin mengklaim, bahwa Kecamatan Semidang Aji merupakan kecamatan pertama di Bumi Sebimbing Sekundang yang mendapatkan ID Simas tersebut.

“Di OKU, baru Kecamatan Semidang Aji yang mendapatkan ID Simas. Sebab kita sudah lama meng-input datanya (. Makanya, kita duluan dapatkan ini (ID)” ungkap Husnul di hadapan para penyuluh agama islam (PAI) non PNS dalam rapat bulanan.

Lebih lanjut diterangkan Husnul Yakin, bahwa ID Simas ini dimaksudkan agar semua tempat ibadah memiliki legalitas yang jelas. Baik itu keberadaannya maupun statusnya.

Kemudian, ada dua keuntungan jika masjid ataupun musholla terdaftar di KUA. Pertama, jika ingin mengajukan bantuan akan lebih mudah karena sudah ada tanda bukti terdaftar. Dan jika akan diketahui keberadaan, tinggal melihat di komputer karena sudah terprogram secara online.

“Di kartu itukan ada bar code-nya dan bisa diakses melalui android. Tiap masjid beda-beda barcode-nya dan ada nomor registernya. Artinya kalau sudah ada ID ini, berarti sudah terdaftar. Nah, kedepan, kalaupun memang ingin mengajukan bantuan, harus bawa kartu ini. Kalau tidak terdaftar, gak bisa dapat bantuan. Jadi banyak sekali manfaatnya,” katanya.

Dengan sistem ini pula, lanjutnya, bisa menjadi acuan bagi perusahaan yang ingin mengucurkan bantuan dari dana CSR-nya ke masjid-masjid, termasuk bagi pemerintah sendiri.

Lebih lanjut diutarakan, bahwa salah satu yang juga menjadi persoalan saat ini adalah masih banyak rumah ibadah yang tidak memiliki legalisasi, termasuk akta pendirian dan tanah yang tidak memilki sertifikat sehingga berujung pada permasalahan di kemudian hari.

“Ini pulalah yang menjadi keuntungan program Simas. Sebab, sebelum didaftarkan ke Simas, Masjid ini kita data dulu, baik itu keberadaannya ataupun statusnya. Sehingga dapat memiliki legalitas yang jelas. ID ini pula diharapkan akan menyadarkan masyarakat akan pentingnya mendaftarkan wakaf untuk tempat ibadah,” pungkasnya. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.