Baturaja, sumselupdate.com – Hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) belum mengesahkan satu pun Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda OKU, Romson Fitri, SH, mengemukakan, ada 12 program legislasi daerah (prolegda) yang direncanakan dibahas bersama pada 2018.
10 Raperda di antaranya merupakan inisiatif pihak eksekutif, serta dua di antaranya inisiatif dari DPRD.
Dari total 12 Prolegda itu, diakui Romson, baru lima yang dibahas. Akan tetapi, belum disahkan. Sedangkan sisanya, belum sama sekali dibahas.
Hanya saja, Romson mengaku tidak ingat Raperda apa saja yang sudah dibahas, seperti yang disebutkannya itu.
“Tahap pertama, lima sudah diparipurnakan (pembukaan). Tapi belum disahkan. Masih nunggu Pansus. Tahap keduanya nanti. Setelah (yang lima itu-red), baru kita ajukan lagi,” ujar Romson di gedung DPRD.
Ditanya apa kendalanya sehingga belum satupun produk Perda disahkan? Romson mengaku tidak tahu. Ia mempersilahkan portal ini mengkonfirmasikan pada pihak legislatif.
“Karena hal itu sudah masuk ranah atau kewenangannya DPRD. Kita tidak bisa mengatakan lambat, yang penting lima di antaranya sudah dibahas mereka. Dan lagian pula, Dewan ini kan banyak kegiatan. Artinya tidak hanya ngurus perda. Ngurus APBD, Pertanggungjawaban, LKPj, dll,” katanya bijak.
Yang pasti, lanjutnya, bahwa Prolegda yang diajukan itu harus selesai di tahun ini juga. Dengan harapan, tidak ada lagi Perda luncuran di tahun-tahun mendatang. (wid)











