Baturaja, sumselupdate.com – Anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil menangkap satu dari dua diduga pelaku jambret di Kawasan Baturaja. Tersangka yakni, berinisial RH (20) warga Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andriyan, S Kom, kepada wartawan, Rabu (12/9/2018) menjelaskan, terungkapnya, kasus Curas/Jambret , sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP ini berdasarkan laporan korban. Korban berinisial PO (18) warga Kel Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
“Waktu kejadian, Kamis 23 Agustus 2018, sekira jam 20.00 wib. Tempat Kejadian Perkara (TPK) di kawasan Kel Kemalaraja. Kec Baturaja Timur,” kata AKP Alex.
Ia menjelaskan pelaku dua orang. Satu berhasil ditangkap berinisial RH. Dan satu tersangka lagi masih DPO.
Kronologis kejadian, kata AKP Alex pada Kamis (238/2018), sekira jam 20.00 Wib telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan (jambret) dengan cara, dua orang pelaku dengan menggunakan 1 unit sepeda motor. Saat itu pelaku memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit Hp Oppo A37 yang terletak di kantong celana korban.
“Kronologi penangkapan, pada Minggu 9 september 2018, sekira jam 21.00 wib Anggota Opsnal Polres OKU bekerjasama dengan Polsek Baturaja Timur mendapat Informasi bahwa pelaku sedang main Warnet. Kemudian anggota langsung mengamankan pelaku,” kata AKP Alex saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan.
“Saat ini kita melakukan pengembangan. Kemungkinan yang bersangkutan terlibat tindak pidana lain,” jelasnya. (wid)











