Vonis 1,5 Tahun untuk Kurir Minyak BBM Ilegal

Rabu, 6 Mei 2020

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai Touch Simanjuntak SH menjatuhkan pidana penjara Agus Priyadi terdakwa pengangkut minyak bumi ilegal, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu (6/5/2020).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajar, SH, menuntut terdakwa dengan tuntutan satu tahun enam bulan dan denda 10 juta rupiah subsider 6 bulan, dan menjerat  terdakwa dengan pidana dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read More

Atas putusan ini, baik terdakwa melalui penasehat hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan JPU terungkap, perbuatan terdakwa bersama Deden (DPO) Senin 6 Januari 2020 di Jalan Ki Merogan Kecamatan Kertapati Palembang, melakukan perbuatan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan.

Di mana, anggota Baopsnal Subbid paminal bidpropam Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil truk yang akan melintas di seputaran daerah gandus dengan membawa dan mengangkut minyak ilegal. Kemudian, petugas menuju ke tempat tersebut untuk  melakukan patroli di sepanjang Jalan daerah gandus.

Lalu, pada saat melakukan patroli  pukul 14.30 wib, melintaslah 1 unit mobil truk merk Toyota Dyna No Pol : BG 8856 BA warna merah yang diduga bermuatan minyak bumi illegal.

Selanjutnya, saksi melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Sesampainya di Jalan Ki Merogan Kecamatan Kertapati truk itu berhasil dihentikan.

Lalu para saksi menyuruh terdakwa Agus untuk turun, kemudian para saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang berada di dalam bak mobil truck tersebut dan didapati bak tangki di mobil tersebut sudah di modifikasi yang berisi minyak bumi atau hasil olahannya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts