Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Aksi penolakan revisi UU KPK dan RKUHP berujung penyitaan kantor DPRD Kota Lubuklinggau.
Penyitaan yang dilakukan ribuan mahasiswa menggunakan baliho tertuliskan ‘Gedung Ini Disita Rakyat & Mahasiswa’ tepatnya di depan pintu masuk gedung.
Bahkan, gagang pintu kaca diikat mahasiswa dengan tali rapia dan lakban, Rabu (25/9/2019), sekitar pukul 13.00 WIB.
Penyitaan gedung wakil rakyat tersebut menyusul kekecewaan peserta aksi damai karena tidak dapat menemui satu pun anggota DPRD Kota Lubuklinggau.
Informasi yang diterima wartawan di lapangan, seluruh anggota dewan sedang melakukan Dinas Luar (DL).
“Kami kecewa tidak ada anggota dewan menemui kami, oleh sebab itu gedung ini kami sita hingga hari Senin, (30/9/2019). Kami akan datang lagi ke sini,” ujar Kordinator Lapangan (korlap), Dandang.
Setelah puas menyampaikan aspirasinya, peserta aksi damai membubarkan diri secara tertib, menggunakan kendaraan roda dua dan empat.
Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono didampingi Dandim 0406 MLM, Letkol Aan Septiawan mengapresiasi langkah yang dilakukan mahasiswa. Di mana menyuarakan aspirasinya dengan tertib.
“Kami apresiasi positif aksi damai yang dilakukan adik-adik mahasiswa. Tidak ada benturan sedikit pun antara aparat dan mahasiswa. Dan kami pun melakukan pengamanan sangat persuasif,” ujar Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono.
Untuk pengamanan aksi, Kapolres mengaku, menurunkan sebanyak 210 personel ditambah satu pleton anggota Kodim 0406 MLM. Uniknya, setelah aksi selesai sejumlah mahasiswa mengabadikan momen penyitaan gedung DPRD menggunakan kamera handphone masing-masing. (and/dri)










