Palembang, sumselupdate.com –Pemerintah pusat menjadikan syarat vaksinasi booster untuk pulang kampung/mudik lebaran Idul Fitri 2022 ini.
Sayangnya jika hal ini benar diterapkan di Palembang, maka hanya 7.415 orang yang boleh mudik lebaran karena mereka sudah menyelesaikan vaksin 1 dan 2 juga booster.
Kasi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Yudhi Setiawan mengatakan, saat ini masyarakat Kota Palembang yang sudah vaksin pun belum ada penambahan lagi.
“Kalau sekarang belum ada kenaikan yang signifikan, masih seperti biasa, sangat sedikit penambahannya,” katanya, Rabu (30/3/2022).
Berdasarkan data 29 Maret 2022, dari jumlah sasaran sebanyak 161.274, yang sudah booster baru 12.99 persen atau 7.415 orang.
“Jumlah ini sangat minim bahkan jika dibandingkan yang sudah menyelesaikan vaksin 1 dan 2,” katanya.
Menurutnya persentase booster di Palembang yang bisa disebut stagnan, karena banyak warga tidak melakukan perjalanan ke luar Sumatra Selatan (Sumsel) dan pemudik didominasi oleh pengendara transportasi darat.
“Atau juga karena anggapan masyarakat mengira vaksinasi sudah cukup hanya dengan dua dosis. Sehingga untuk booster mereka merasa tidak perlu,” katanya.
Padahal kata Yudhi, masa waktu vaksinasi booster sudah dipotong menjadi tiga bulan setelah vaksinasi dosis kedua, yang sebelumnya dengan kurun waktu enam bulan setelah vaksinasi kedua untuk melanjutkan booster.
“Waktu sudah dipotong karena kondisi herd imunitty dinilai sudah mencukupi. Apalagi booster sudah ada di semua fasyankes,” katanya. (Iya)











