Usung Calon Bupati, Parpol di Muaraenim Harus Berkoalisi

Senin, 25 September 2017
Foto bersama usai pleno di KPU Muaraenim.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Untuk mengusung kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati, partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Muaraenim harus melakukan koalisi dengan parpol lain.

Pasalnya, berdasarkan rapat pleno KPU Muaraenim mengenai persyaratan pencalonan melalui parpol atau gabungan parpol, Senin (25/9/2017), syarat mengusung pasangan Cabup dan Cawabup melalui jalur parpol pada Pilkada Muaraenim mendatang harus memiliki minimal 20 persen kursi DPRD, yakni sebanyak 9 dari 45 kursi.

Read More

Atau menggunakan perhitungan suara sah, yakni sebanyak 25 persen dari total 306.063 suara sah yang didapat pada Pileg 2014 lalu yakni sebanyak 76.515,75 suara sehingga dibulatkan ke atas menjadi 76.616 suara.

Sementara parpol yang ada di Kabupaten Muaraenim, tidak ada yang mencukupi syarat tersebut kecuali melakukan koalisi dengan parpol lainnya.

Ketua KPU Muaraenim, Rohani melalui anggota Bidang Teknis, Akhyahudin mengatakan, jumlah kursi di DPRD terbanyak yakni PDI-P dengan jumlah 8 kursi, diikuti Partai Demokrat dan Partai Golkar sebanyak 8 kursi.

“Selanjutnya Nasdem, PPP dan PKS sebanyak 4 kursi, serta PAN, Hanura, PKB, PBB dan Gerindra sebanyak 3 kursi. Dengan jumlah tersebut, parpol harus melakukan koalisi untuk dapat mengusung Cabup dan Cawabup pada Pilkada Muaraenim 2018 mendatang,” pungkas Akhyaudin. (azw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts