Usai Stiker Dicabut, Kisruh Objek Warisan Raden Nangling Berbuntut Laporan Polisi

Penulis: - Senin, 29 Juli 2024
Dr H Hambali Tanawijaya, SH, MHum selaku kuasa hukum pelapor Raden Helmi Fansyuri, Senin (29/7/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Buntut pelepasan stiker yang menyebutkan sejumlah bidang objek yang berada di area Jalan Sudirman yang dilakukan PN Palembang guna melakukan pencocokan atau konstatering beberapa waktu lalu, berujung pada pelaporan pidana ke Polrestabes Palembang, Senin (29/7/2024).

Seperti diketahui, pada Kamis (25/7/2024) lalu, tim kuasa hukum dari pemilik bangunan salah satunya RM Sederhana melepas stiker dan juga merobohkan plang yang berisi imbauan jika objek lahan tersebut tengah bersengketa.

Bacaan Lainnya

Polemik sengketa lahan seluas 8.5 hektar yang berada di tiga lokasi mulai di Jalan Soedirman, Pasar Cinde, dan Veteran, kini justru berujung pihak ahli waris dari generasi ke empat Raden Nangling yakni Raden Helmi Fansyrui melaporkan peristiwa pencabutan dan pelepasan stiker tersebut.

“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan tim kuasa hukum penghuni ruko ke Polrestabes Palembang,” ungkap Dr H Hambali Tanawijaya, SH, MHum selaku kuasa hukum pelapor Raden Helmi Fansyuri, Senin (29/7/2024).

Pelaporan yang dibuat oleh Raden Helmi Fansyuri itu dengan tuduhan melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama sama terhadap orang atau barang.

Hambali menilai pelepasan stiker yang dilakukan salah satu kuasa hukum penghuni ruko di atas lahan yang bersengketa itu sebagai tindakan arogan.

“Ya, walaupun yang bersangkutan mengklaim mempunyai hak alas tetapi tidak dibenarkan secara hukum melakukan pengrusakan, harusnya konfirmasi dulu kepada kami tidak serta merta langsung melepas secara arogan,” tegasnya.

Selain itu, kliennya juga menyayangkan atas pelepasan plang yang berada di area makam Raden Nangling dekat pos polisi Cinde, sebab sampai saat ini tidak ada klaim atas lokasi tersebut.

“Makam tersebut merupakan makan keluarga Raden Nangling, dan hingga saat ini masih diurus oleh klien kami, kenapa dia copot juga plang yang kami pasang di sana, padahal di luar area yang diklaim milik kliennya,” tegasnya.

Hambali menjelaskan, jika kliennya memiliki hak atas lahan di kawasan Jalan Jendral Sudirman tersebut berdasarkan keputusan pengadilan, selain itu obyek tanah juga masih dalam keadaan Sita Jaminan atau Conservation Beslagh (CB) yang sampai saat ini belum diangkat.

“Jadi tanah seluas 8 hektar di kawasan Jendral Sudirman dan setengah hektar di kawasan Jalan Veteran masih dalam Conservatior Beslag atau CB no.35/1948, dan sampai saat ini masih melekat,” tegasnya.

Terkait itu diperkuat juga dengan keputusan-keputusan Civ.no 35/1948 PN Plg jo. No 8/1950 UB Medan jo.no33 K/Sip/1950, Surat Berkekuatan Hukum tetap, Surat Penetapan no 7/Pdt. Esk/2024.

Kemudian, lanjutnya terhadap obyek tanah tersebut juga ada surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Agraria yang meminta Wali Kota Palembang dan kepala BPN Kota Palembang agar tidak membalikkan nama, serta menerbitkan Sertifikat diatas lahan yang merupakan hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling.

“Direktorat Agraria saat itu keluarkan surat Nomor DA 2141/UH/PHT/1980 tertanggal 19 Agustus 1980,” katanya.

Meski berkekuatan hukum seperti itu namun tak bisa dijalankan lantaran di atas objek tanah tersebut diterbitkan gak alas oleh orang tak bertanggungjawab.

“inilah yang akan kami pertanyakan kepada BPN Kota Palembang, kenapa bisa diterbitkan Alas hak diatas lahan yang dalam keadaan Sita Jaminan atau conservation beslag,” tegasnya.

Terpisah Raden Helmi Fansyuri selaku ahli Waris Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, tidak berniat membuat para penghuni di tiga objek tanah tersebut risau.

Meski begitu, Raden Helmi Fansyuri menekankan jika objek lahan di tiga titik itu merupakan warisan dari kakek mereka.

“Putusan pengadilan jelas mengatakan tanah itu merupakan milik hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, bahkan dikuatkan juga oleh putusan MA,” tegasnya.

Meski terjadi sengketa seperti itu, Raden Helmi Fansyuri ingin mengajak parah penghuni di tiga objek lahan miliknya untuk bertemu dan mencari titik tengah dari permasalahan yang terrjadi.

“Ya saya pada dasarnya yang kita cari ini solusi atas putusan pengadilan, dan perlu diingat, kami hanya meminta hak atas tanah kami, bukan bangunan di atasnya,” tegasnya.

Selain itu perlu ditegaskan jika penempelan stiker tersebut adalah murni inisiatif dari pihaknya dan bukan perintah/saran dari Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. (**)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.