Usai Rekapitulasi, Distribusi Kotak Suara di Kabupaten PALI Sempat Tertunda, Ada Apa?

Senin, 14 Desember 2020
Suasana pendistribusian logistik kotak suara pasca-rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel, Minggu (13/12/2020) malam.

PALI, Sumselupdate.com Pendistribusian logistik kotak suara pasca-rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan.

Namun sekitar pukul 23.45 WIB, logistik kotak suara dari Kecamatan Talang Ubi, sudah didistribusikan ke gudang logistik KPU Kabupaten PALI yang berada di Jalan Merdeka, Km. 9 kelurahan Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi, Minggu (13/12/2020).

Read More

Terjadinya penundaan pendistribusian logistik tersebut dikarenakan, pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) datang ke lokasi rapat pleno terbuka yang berada di Gedung Serba Guna, Kecamatan Talang Ubi.

Kehadiran paslon nomor urut 01 juga diikuti oleh puluhan para pendukungnya yang memadati sekeliling Gedung Serba Guna.

Pantauan media ini di lapangan, pada saat jalannya sidang rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB, banyak protes dan instruksi yang diajukan oleh saksi dari paslon 01 ke pimpinan sidang terkait hasil rekapitulasi tingkat kecamatan dan permintaan absensi kehadiran pemilih di setiap TPS yang ada di kecamatan Talang Ubi.

Suasana pendistribusian logistik kotak suara pasca-rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel, Minggu (13/12/2020) malam.

Bahkan, sempat terjadi skorsing yang diminta oleh saksi paslon 01 dikarenakan dari pimpinan sidang tidak menyetujui permintaan mereka.

Namun, sidang kembali dilanjutkan, kemudian sekitar pukul 21.15 WIB, saksi paslon nomor 01 sepakat untuk tidak menyepakati hasil rekapitulasi tingkat PPK kecamatan Talang Ubi, serta menilai proses rekapitulasi tingkat kecamatan Talang Ubi terjadi kesalahan administrasi dan etis.

Akibatnya, saksi paslon nomor 01 menyatakan keberatan dan menulisnya ke form keberatan yang diajukan ke pimpinan sidang.

Kemudian, dua dari tiga saksi paslon nomor 01 meninggalkan tempat sidang yang kemudian proses rekapitulasi penghitungan suara dilanjutkan dengan penandatanganan hasil rekapitulasi oleh PPK, panwascam, dan Saksi 02 yang masih ada di lokasi sidang.

Selang beberapa waktu, datanglah paslon 01 beserta puluhan pendukungnya, kemudian tahapan pendistribusian logistik sempat tertunda.

Di sana, Cabup 01, Devi Harianto sempat beradu argumen dengan ketua PPK Kecamatan Talang Ubi. Bahkan, setelah itu sempat adu argumen juga dengan Kapolres PALI, yang menjaga dengan ketat jalannya sidang rekapitulasi PPK Kecamatan Talang Ubi.

Sebelumnya, Ketua PPK Kecamatan Talang Ubi, Darul Kutni, menerangkan pihaknya telah mengetuk palu dan memutuskan paslon nomor 01 memperoleh suara sebesar 21.273 dan paslon nomor 02 memperoleh suara sebanyak 22.238.

“Selain itu, dalam jalannya sidang saksi dari paslon nomor 01 menyampaikan keberatan dengan mengisi format keberatan dan dimasukkan di kejadian khusus. Sudah kami akomodir hal tersebut, tinggal lagi akan kami bawa ke pleno KPU tingkat kabupaten,” jelas Darul.

Sementara, pasca-selesai rekapitulasi tingkat kecamatan Talang Ubi, kotak suara beserta seluruh logistik lainnya dibawa ke gudang logistik KPU Kabupaten PALI.

“Ada 177 kotak suara yang dibawa ke gudang logistik, dimana 176 kotak suara merupakan kotak suara dari 176 TPS yang ada di kecamatan Talang Ubi, sementara satu kotak suara merupakan kotak suara PPK rekapitulasi tingkat kecamatan Talang Ubi,” imbuhnya.

Setelah tahapan ini, selanjutnya akan dilakukan pleno tingkat kabupaten. “InsyaAllah akan dijadwalkan pleno tingkat kabupaten pada Selasa (15/12/2020),” tutupnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts