Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com — Anggota kepolisian unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap barang-barang Importir yang dipesan dari China yang dikirim ke Indonesia.
Barang importir yang tidak dilengkapi izin diperkirakan senilai milyaran rupiah, di dapati dari sebuah mobil ekspedisi truk box cold diesel warna merah nopol BM 9485 NU yang tidak membawa kelengkapan administrasi PIB dari Pekanbaru menuju ke Jakarta.
Mobil truck ekspedisi tersebut diamankan petugas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kini petugas kepolisian sudah mengamankan dua orang untuk diperiksa terkait semua barang yang ditemukan dalam mobil truck, yakni sopir truk Fauziansyah (32) warga Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan Iwansa Nasution (32) swasta, warga Kampar, Provinsi Riau.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, dan Kanit Pidsus Iptu Ledi, membenarkan barang import berhasil diamankan oleh unit Pidsus Polrestabes Palembang dari sebuah mobil truck setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Unit Pidsus melakukan penyelidikan dan menghentikan lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan didalam mobil ada 18 jenis barang atau item, diantaranya ada 4 unit mesin dan rangka motor Harley Davidson, barang-barang elektronik yang masih terurai diduga akan dirakit menjadi sebuah Handphone,” ungkap Irjen Pol Rachmad Wibowo, saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Senin (3/4/2023) siang.
Lanjutnya, juga ada barang-barang garmen, sepeda motor juga ditemukan barang lainnya berupa sparepart seperti rangkanya sepeda motor dan sadel, semuanya dirakit akan menjadi sepeda motor.
“Saya memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang yang sudah mengungkapkan perkara ini dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan direktorat jenderal bea cukai terkait dengan asal usul barang ini,” terangnya.
Untuk unit mesin dan rangka sepeda motor Harley Davidson, menurut Kapolda Sumsel, diperkirakan total nilai rupiahnya sebesar Rp10 Milyar.
Dari pengungkapan kasus itu juga, petugas mengamankan dua orang dari sopir dan pengurus ekspedisi.
“Perkara ini masih dalam pengembangan dalam satu Minggu ini memang belum ada yang mengakui ini barang milik siapa, ini menjadi tugas Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menelusuri baik ke hulu maupun hilirnya. Kemudian nanti akan dibawa kemana, siapa pemiliknya dan siapa pembelinya,” pungkasnya. (**)











