UMKM Musi Banyuasin Bisa Punya PT Sendiri dalam 20 Menit, Begini Cara dan Syaratnya

Writer: - Jumat, 30 Oktober 2026
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Sumsel Benni Risky menyampaikan materi kemudahan pendirian Perseroan Perorangan kepada pelaku UMKM dalam sosialisasi di Hotel Ranggonang, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan ini bertujuan mendorong UMKM memiliki legalitas badan hukum dan meningkatkan daya saing usaha. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Sekayu, Sumselupdate.com – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kini semakin dimudahkan untuk memiliki badan hukum sendiri melalui Perseroan Perorangan atau PT Perorangan.

Proses pendiriannya relatif sederhana. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen identitas dan melakukan pendaftaran secara daring melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.

Read More

Kemudahan tersebut disosialisasikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumsel di Aula Hotel Ranggonang, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala DPMPTSP Provinsi Sumsel Lusapta Yudha Kurnia, Kepala DPMPTSP Kabupaten Muba Joni Martohonan, jajaran perangkat daerah terkait, serta puluhan pelaku UMKM.

Kanwil Kemenkum Sumsel menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Benni Risky, sebagai narasumber. Ia didampingi Penelaah Teknis Kebijakan Purna Yudha Rujito dan Pengolah Data Informasi Agustri Saputra.

Kepala DPMPTSP Provinsi Sumsel Lusapta Yudha Kurnia mengatakan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya penguatan kelembagaan usaha melalui badan hukum Perseroan Perorangan.

Menurutnya, legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan daya saing UMKM, sekaligus membuka peluang kerja sama dengan perusahaan maupun lembaga perbankan.

Dengan memiliki badan hukum, pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan bisnis secara lebih terarah, mulai dari peningkatan produksi, pemasaran, pengelolaan sumber daya manusia hingga memperoleh akses permodalan formal.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Sumsel Benni Risky menjelaskan berbagai kemudahan pendirian PT Perorangan, mulai dari dasar hukum, persyaratan, keunggulan hingga tahapan pendaftarannya.

Benni menyampaikan, persyaratan administrasi yang perlu disiapkan pelaku usaha meliputi KTP, NPWP pribadi, alamat surat elektronik (email), serta nomor telepon aktif.

Melalui sistem AHU Online, proses pendaftaran disebut dapat diselesaikan sekitar 20 menit apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem AHU telah terintegrasi dengan layanan perpajakan sehingga NPWP badan usaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui akun perseroan.

Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai penentuan bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), agar kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan.

Keunggulan lainnya, PT Perorangan memberikan pemisahan antara harta kekayaan pribadi pemilik dan aset perusahaan. Dengan demikian, bentuk badan hukum ini memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa legalitas badan usaha merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku UMKM.

“Kemenkum Sumsel berkomitmen hadir langsung menyentuh para pelaku UMKM di seluruh pelosok Sumatera Selatan. Paradigma lama bahwa membuat perseroan itu rumit, mahal, dan membutuhkan banyak orang telah sepenuhnya dihapuskan oleh pemerintah,” ujarnya.

Menurut Budi, kehadiran PT Perorangan memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal untuk memiliki badan hukum sendiri sehingga dapat meningkatkan kredibilitas usaha dan memperluas peluang kerja sama dengan perbankan maupun mitra bisnis.

“Kami ingin pengusaha UMKM daerah percaya diri untuk tumbuh besar dan menjadi motor penggerak ekonomi yang tangguh,” tegasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Kemenkum Sumsel berharap semakin banyak pelaku UMKM di Musi Banyuasin memahami pentingnya legalitas badan usaha dan memanfaatkan kemudahan pendirian PT Perorangan untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts