Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pemanfaatan Motif Batik Khas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat identitas budaya daerah sekaligus mendorong pemberdayaan pengrajin lokal.
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperbup tersebut digelar di Palembang, Rabu (28/10/2026), dengan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Budi Argap Situngkir.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Nur ‘Ainun, para perancang peraturan perundang-undangan, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan OKU Selatan Elyuzar, serta Kepala Bagian Hukum Setda OKU Selatan Yusrinawati beserta jajaran.
Dalam arahannya, Budi menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berpihak pada pelaku usaha kecil dan pengrajin lokal.
Menurutnya, pemanfaatan motif batik khas OKU Selatan perlu diikuti keterlibatan pengrajin daerah agar kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi pelestarian budaya sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Kami siap mendampingi dan mengawal proses harmonisasi ini secara optimal. Tujuannya tentu agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak tumpang tindih,” tegas Budi.
Sementara itu, Elyuzar menjelaskan bahwa OKU Selatan memiliki keragaman budaya yang tercermin dari keberadaan enam suku asli di wilayah tersebut. Masing-masing suku memiliki karakteristik motif yang menjadi bagian dari kekayaan budaya daerah.
Melalui Raperbup tersebut, pemerintah daerah merumuskan motif batik yang menggabungkan unsur dari keenam suku asli itu. Motif gabungan tersebut direncanakan menjadi identitas resmi batik khas Kabupaten OKU Selatan.
Penyusunan regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan bagi pemanfaatan motif batik daerah sekaligus memperluas peluang pengembangan produk kreatif lokal.
Kanwil Kemenkum Sumsel berharap proses harmonisasi Raperbup dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga rancangan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Jika ditetapkan, regulasi ini diharapkan memperkuat identitas budaya OKU Selatan, meningkatkan kebanggaan masyarakat terhadap warisan lokal, serta membuka peluang bagi pengembangan usaha batik dan UMKM daerah.
(**)







