Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Sejumlah perwakilan kepala desa (kades) di seluruh Indonesia mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (17/1/2023).
Dalam kesempatan itu mereka meminta DPR RI untuk menambahkan perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Kades Aur Duri Muslim yang juga merupakan Wakil Ketua Forum Kades Rambang Niru mengakui ia ikut serta dalam aksi yang dilakukan di Gedung DPR RI dengan tujuan menyampaikan aspirasi seluruh kades di Indonesia untuk ditambahkan perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
“Sah-sah saja kades menyampaikan aspirasi masyarakat untuk jabatan kades menjadi sembilan tahun. Semua berhak menyampaikan usul ke DPR RI, toh keputusan di Paripurna DPR RI dan saya salah satu kades yang masuk ruang rapat Komisi dan Fraksi di DPR RI mewakili Kades dari Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Muslim, Sabtu (21/1/2023).
Muslim mengatakan, sembilan fraksi yang ada di DPR RI menyetujui tuntutan kades tersebut dan DPR RI menyatakan hal tersebut masuk Program Legeslatif Nasional (Prolegnas).
“Sembilan fraksi yang ada di DPRI menyetujui tuntutan kades, sekarang tahapan masuk Prolegnas nanti akan diparipurnakan, kita lihat saja nanti hasilnya nanti dan bagi partai politik yang balik arah tak mendukung maka konsekauensinya sampai jumpa di Pileg 2024,” ujarnya.
Kemudian ia juga menerangkan selain usul perpanjangan masa jabatan kades, mereka juga menginginkan masa jabatan perangkat desa juga sama dengan Kades.
“Kami juga mengusulkan jabatan perangkat desa habis sama dengan jabatan kades, dan kita juga mengusulkan juga diadakannya anggaran rumah tangga Kades karena kita juga pejabat pemerintah. Namun tak mendapatkan dana anggaran rumah tangga seperti halnya pejabat negara lainnya presiden, gubernur, bupati, padahal di undang-undang sangat jelas, pejabat negara dibiayai oleh APBN maupun APBD,” jelasnya.
Ketika ditanya terkait berapa orang Kades ikut serta dalam aksi di DPR RI dari Sumatera Selatan, ia menyampaikan mencapai ratusan orang.
“Se-Sumsel lebih kurang 150 kades ikut serta. Namun, dari Muaraenim yang sangat saya kecewakan hanya tujuh kades ikut aksi tersebut yakni Kades Semendo Raya dua orang, kades Rambang Niru dua orang ketua dan wakil ketua forum kades, Kecamatan Rambang Niru, Belide Darat dua kades, dan Kecamatan Rambang satu kades,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menyayangkan tidak adanya dukungan dari Pemkab Muaraenim terkait aksi yang mereka ikuti di DPR RI.
“Sangat ironi kalau dibanding kabupaten lain, Kabupaten Lumajang dilepas oleh bupati dan wakil Bupati keberangkatannya dan bahkan difasilitasi bupati dan juga ditambah uang saku kadesnya, sedangkan di Muaraenim tak ada suport dari kabupaten yang kaya tapi tak ada solidaritas terhadap kades yang memperjuangan hak- hak kades,” ujarnya.
Senada dikatakan Kades Guci, Kecamatan Ujanmas Israk. Dia mengaku mendukung sikap yang disampaikan oleh Forum Kades se-Indonesia meakipun ia tidak dapat ikut serta langsung dalak aksi tersebut lantaran kesibukan melayani masyarakat di desanya.
“Kalau saya, apapun yang jadi usulan Papdesi ataupun forum Kades se-Indonesia mendukung sepenuhnya dan apapun hasil dari paripurna DPR RI dan saya tetap menerima dan wajib melaksanakan. Di mana pada intinya kita tetap dan harus patuh akan peraturan maupun perundang-undangan yang ada,” katanya singkat.
Sementara itu, mantan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Ujanmas Baru, Kecamatan Ujanmas yang juga tokoh masyarakat menyatakan apa yang dilakukan oleh sejumlah kades tersebut menyalahi aturan karena jelas bahwa jabatan kades itu telah diatur masanya.
“Kalau mau sembilan tahun menyalahi aturan bahkan presiden sebagai pimpinan negara hanya lima tahun dan masa jabatan boleh dua periode. Sementara kades sendiri masa jabatannya 6 tahun dan periodenya juga sekarang boleh tiga kali masa jabatan. Jadi jika ingin ditambah menurut saya sangatlah tidak tepat dan perlu dicatat jika kades itu bagus di mata masyarakat jabatanya bisa lebih dari sembilan tahun saat ia kembali mencalonkan diri lagi di periode berikutnya, karena terpilih oleh rakyat itu tergantung dengan kepemimpinan kades itu,” tuturnya.
Dia mengatakan terkait dukungan masyarakat akan masa perpanjangan itu tidak murni dari masyarakat dan bahkan hanya segelintir saja.
“Kalau dalih aspirasi masyarakat saya rasa itu tidak murni karena hanya beberapa orang saja oleh karena begitu lama kades menjabat masyarakat akan menurun mungkin takut akan bantuan ia terima ditarik karena tidak mendukung,” pungkasnya. (**)











