Gasak Motor Penyadap Karet, Pelaku Curanmor di Muaraenim Disergap Petugas  

Sabtu, 21 Januari 2023
Tersangka Deni Satria saat diamankan di Mapolsek Rambang Kabupaten Muaraenim, Jumat (20/1/2023).

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com – Sungguh nahas apa yang dialami JM (61), warga Desa Sugi Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Read More

JM menjadi korban tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) saat berada di kebun karetnya, Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

Informasi dihimpun peristiwa itu terjadi saat korban pergi menyadap getah karet dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter BG 5454 CF.

Nah, sebelum menyadap karet, korban memarkirkan kendaraan di kebunnya. Namun usai selesai menyadap karet, tiba-tiba sepeda motor miliknya raib tak jauh dari pondoknya.

Barang bukti sepeda motor yang diamankan petugas.

Melihat kendaraan rodanya sudah lenyap, spontan korban berteriak minta tolong kepada rekannya yang tak jauh dari kebun karet untuk sama-sama mencarinya.

Namun hingga waktu sudah siang, sepeda motornya belum ditemukan dan korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke petugas Polsek Rambang.

Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang AKP Sofiyan Ardeni didampingi Kasi Humas Rtm Situmorang mengatakan pihaknya sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Saya bersama Ps Kanit Reskrim Bripka Komang Marta, dan anggota serta warga langsung bergerak ke TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diperkirakan pelaku belum jauh dari TKP tersebut. Alhasil pelaku akhirnya dapat diringkus,” ungkapnya dalam keterangan pers, Jumat (21/1/2023).

Dikatakannya, pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Rambang guna proses lebih lanjut.

“Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti dan saat pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku tersebut, tidak melakukan perlawanan. Pelaku diketahui bernama Deni Satria (27), warga Desa Sugi Waras, Kecamatan Rambang Kabupaten Muaraenim. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan pelaku tersebut, satu lembar STNK, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna merah marun,” tuturnya.

Atas tindakannya tersebut, Deni Satria disangkakan pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts