Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel sampai saat ini belum menerima surat panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait laporan sengketa Pilgub Sumsel 2018.
Kendati demikian, KPU Sumsel telah mempersiapkan materi untuk menghadapi sidang tersebut. Aspahani, selaku Ketua KPU Sumsel mengatakan, pihaknya belum mendapat surat panggilan dari MK.
Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu surat panggilan tersebut. “Kita masih menunggu surat panggilannya. Kalau sudah dapat, kita akan datang, ” ujarnya ketika dihubungi via telepon, Kamis (19/7/2018).
Aspahani menjelaskan, terkait dengan gugatan paslon nomor 4 pihaknya telah mempersiapkan diri untuk mememuhi panggilan sidang di MK
“Kita sudah mempersiapkan materi jawaban untuk pencoblosan di Muaraenim dan Palembang. Karena itu yang menjadi fokus gugatan di MK,” bebernya.
Bahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Muaraenim dan Palembang untuk menghadapi sidang di MK. “Kita sudah bekerja optimal. Kalau masih ada celah. Silakan mendapatkan hak hukumnya. Kami merasa sudah optimal melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-undang,” jelasnya. (syd)