Palembang, Sumselupdate.com – Penerapan Pembatasan Sosial Bersrkala Besar (PSBB) di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini sedang menunggu keputusan Kementerian Kesehatan.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, saat ini belum ada kabar persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai PSBB Palembang.
Namun, hal yang terpenting adalah kedisiplinan masyarakat mengikuti aturan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
“Ini bukan soal kapan PSBB disetujui, disetujui atau tidak. Tapi sekarang bagaimana masyarakat patuh untuk tetap social distancing, dan menggunakan masker saat di luar rumah,” katanya, Jumat (8/5/2020).
Ia mengatakan, saat PSBB nantinya diberlakukan pembatasan ini diterapkan ketika berkegiatan di luar ruangan.
Salah satunya warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang selama PSBB berlangsung.
“Social distancing sejauh ini telah diterapkan dan setiap orang diharuskan melakukan ini, masyarakat tidak boleh ada lagi yang berkerumun,” katanya,
Ia mengatakan, nantinya akan ada aturan dari Kemenkes yang harus diterapkan selain larangan berkerumun.
Seperti wilayah lainnya yang telah menerapkan seperti tempat hiburan harus tutup, kegiatan perkantoran. Kecuali di antaranya rumah sakit, sektor pangan, energi, listrik.
“Meskipun ada kreteria yang tidak termasuk seperti masih ada dua kecamatan nihil sebaran Covid-19, tapi tetap kita ajukan,” katanya.
Ia mengatakan, mencontoh negara lain yang sudah melakukan lockdown juga PSBB, keberhasilan didukung oleh masyarakat yang taat dan disiplin.
Nantinya petugas dalam Tim Gugus Penanganan Covid-19 akan lebih memperketat patroli.
“Masyarakat harus disiplin, saat ini saja razia masker saja masih ada warga yang tidak taat. Nantinya aturan akan lebih disesuaikan saat PSBB,” katanya. (iya)











