Dana Bansos Covid-19 Tahap Pertama OKU Mulai Disalurkan, Pencairan Melalui Kantor POS

Jumat, 8 Mei 2020
Pencairan dana bansos tunai (BST) tahap pertama di Kabupaten OKU

Baturaja, Sumselupdate.com – Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial tahap I dik Kabupaten OKU mulai dicairkan, Jum’at (8/05/2020) melalui Kantor Pos Baturaja.

Penyerahan dana tahap pertama ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas Sosial OKU Saiful Kamal.

Read More

Disampaikan Saiful, BST ini merupakan dana bantuan dari pemerintah pusat untuk warga kurang mampu. Dana bantuan ini diberikan sesuai dengan instruksi Presiden untuk membantu masyarakat yang terdapak oleh covid 19.

“Bantuan ini diberikan selama tiga bulan yakni bulan April, Mei dan Juni tahun 2020 ini. Kita dari Dinsos hanya melakukan monitor saja dalam pencairan ini,” kata Saiful.

Saiful melanjutkan, data awal penerima Bst ini dari RT. Setelah itu diserahkan ke kelurahan, langsung ke camat.

“Setelah diserahkan kepada Dinsos, selanjutnya kita kirim ke Kemensos. Untuk sekarang ini jumlah yang menerima kita belum tahu pasti,” ujarnya.

Sementara itu kepala kantor Pos Baturaja Juhen Hendry mengatakan, penerima BST tahap I berjumlah dua ribuan. Sedangkan mekanisme pencairan dibagi per kecamatan.

“Untuk ari pertama ini yakni kecamatan Baturaja Timur. Besok Baturaja Barat dan Minggu untuk kecamatan Lengkiti. Selanjutanya untuk kecamatan yang lain, pencairan ini kita lakukan selama tujuh hari dan hari Minggu kita tetap melakukan pencairan. Tapi ada beberapa kecamatan yang pencairanya kita gabung karena penerimanya sedikit,” urainya.

Adapun dana yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp600 ribu pertahap, dan akan menerima selama tiga tahap.

“Tahap pertama ini sendiri adalah untuk bulan April, dibayar bulan Mei. Makanya bulan Mei ini akan dilakukan dua kali pencairan yakni untuk tahap I dan II, sedangkan untuk tahap III dibayarkan bulan Juni nanti,” jelas Juhen.

Juhen mengungkap, informasi yang mereka dapat jumlah penerima di kabupaten OKU ini ada 17 ribuan. Tapi untuk saat ini yang data yang diterima baru dua ribuan terbagi dari beberapa kecamatan.

Sementara untuk syarat pencairan, lanjut Juhen warga harus membawa kartu keluaraga (KK) asli, Kartu tanda penduduk elektronik (KTP) asli dan disertai dengan surat pemberitahuan yang sudah di sampaikan sebelumnya.

“Bila yang bersangkutan berhalangan pencairan bisa diwakili oleh yang namanya ada di dalam KK penerima dan saat pencairan harus membawah KTP yang mewakili,” imbuhnya.

“Pembayaran ini kita lakukan selama satu minggu, tapi bagi penerima yang belum mengambil di hari yang sudah ditentukan bisa mengambil di hari apa saja termasuk hari minggu karena sesuai dengan instruksi pembayaran selama tujuh hari. Tapi untuk yang belum mengambil selama satu minggu kita akan koordinasi dengan pusat apakan itu masih bisa dicairkan atau dikembalikan ke pusat,”pungkas Juhen.(arm)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts