Tujuh Desa di Mura Tak Diperbolehkan Laksanakan Shalat Ied

Kamis, 6 Mei 2021
Ilustrasi Zona merah

Laporan: Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Lantaran masuk zona orange dan merah, tujuh desa dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) tidak diperbolehkan menggelar shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Read More

“Benar ada lima desa di Mura yang masuk zona orange dan 2 masuk zona merah sehingga tak diperkenankan melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah,” kata Asisten II Pemkab Mura, Ir H Aidil Rusman, Rabu (5/5/2021).

Sedangkan 174 desa yang masuk zona hijau dan 18 desa yang masuk zona kuning diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Ied.

“Pemda secepatnya akan mengirim surat imbauan ke seluruh desa, baik zona hijau, kuning, orange dan merah. Dan juga pemberitahuan tidak boleh melakukan open house serta takbiran keliling,” ucapnya.

Dikatakannya, jika ada yang menanyakan bagaimana kalau desa yang masuk zona orange dan merah tetap melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah akan dilakukan tindakan preventif.

“Makanya surat himbauan secepatnya akan disampaikan ke desa-desa,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Mura, Hj Suwarti mengatakan, untuk mengurangi mobilisasi penduduk serta mengurangi penyebaran Covid-19 didirikanlah posko.

Kemudian untuk shalat Idul Fitri 1442 Hijriah boleh dilaksanakan apabila desa ataupun kelurahan dalam zona hijau dan kuning.

“Kalau zona orange dan merah tidak diperbolehkan,” tegasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts