Tujuh Bulan Gaji Belum Dibayar, Rosmanidar Mengadu ke DPRD Sumsel

Rabu, 16 Maret 2016
Rosmanidar (55) saat diterima oleh salah seorang Anggota DPRD Sumsel Rusdi Tahar

Palembang, Sumselupdate.com – Pasca-putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang mengabulkan, sebagian tuntutan Rosmanidar (55) kepada Bupati Ogan Ilir (OI) terkait pemecatan sebagai PNS Guru Agama, 18 November 2015 silam. Namun hingga saat ini status PNS Rosmanidar tidak jelas atau mengambang.

Hal tersebut diperparah dengan belum dibayarkannya gajinya sejak Juli 2015 hingga Januari 2016, termasuk honor juga belum dibayar apalagi hingga kini Nomor Induk Pegawainya (NIK) dibekukan.

Akhirnya Rosmanidar mengadu ke DPRD Sumsel, Rabu (15/3)  siang.

Menurut warga Jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, RT 09 Dusun 5, Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten OI ini sambil menangis sembari membawa berkas kepegawaiannya  mengatakan, kalau status dirinya masih menggantung, setelah dirinya menanyakannya ke BKD OI dan Kantor Regional (Kanreg) VII BKN wilayah Sumbagsel.

“Gugatan kita di PTUN, sudah memutuskan memenangkan beberapa putusan, namun sekarang tidak jelas, NIK saya masih diblok warna merah,” kata Rosmanidar dengan meneteskan air mata saat melapor ke Komisi I DPRD Sumsel.

Dijelaskan Rosmanidar, selain NIK dirinya belum aktif (dibekukan), dirinya juga menuntut belum keluarnya gaji selama tujuh bulan, selama dirinya diberhentikaan sejak Mei 2015 hingga Januari 2016, meskipun ada keputusan pengadilan PTUN yang mengembalikan haknya selama ini, khususnya belum dipenuhi terutama gajinya sebagai seorang PNS.

Dengan usianya yang sudah mencapai setengah abad lebih, dan tinggal sekitar 5 tahun lagi mengabdi sebagai PNS, dirinya berharap dengan menghadap wakil rakyat Sumsel tersebut, bisa menjadikan statusnya menjadi jelas. Apalagi selama ini, ia sudah berjuang mengadu ke Kementerian Aparatur Negara dan BKN pusat, namun semuanya juga belum jelas.

“Saya minta kejelasan status saya, mengingat tinggal sedikit lagi waktu saya mengabdi. Tetapi saat nanya ke BKN masih belum jelas lagi, karena tidak aktif lagi. Dengan ke DPRD Sumsel ini untuk mendapatkan keadilan sebaik-baiknya, karena saya merasa tertindas dan teraniaya, padahal hukum sudah ditempuh, dan berharap sebagai rakyat kecil untuk dijalankan aturan itu,” katanya.

Sementara itu, anggota komisi I DPRD Sumsel yang juga Sekretaris fraksi PAN DPRD Sumsel, Rusdi Tahar  berjanji akan memperjuangkan aspirasi yang dilakukan Rosmanidar tersebut, dengan terlebih dahulu koordinasi dengan pimpinan komisi I dan pimpinan DPRD Sumsel.

“Kita mendengar secara langsung salah satu PNS OI yang teraniaya, komisi I akan berkaoordinasi dengan teman-teman dan pimpinnan DPRD Sumsel untuk meminta dukungan. Ini proses panjang dan telah membuahkan hasil, yang di mana hukum telah mengabulkan tuntutannya. Kita akan berupaya memanggil pihak BPN untuk meluruskannya,” kata Tahar yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) OKI-OI ini. (erk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts