Todong Sopir dan Kernet Truk Saat Bongkar Muat Barang, Arfani Tak Berkutik Diringkus Unit Ranmor

Jumat, 1 Desember 2023

Laporan : Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com- Penodong sopir dan kernet mobil truk saat bongkar muat barang di Pasar Induk Jakabaring, kota Palembang, diringkus Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Bacaan Lainnya

Tersangka Arfani (24) ditangkap saat berada dikediamannya, di Jalan Kemas Rindo, Lorong Banten, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Selasa (28/11/2023).

Diketahui tersangka Arfani melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama rekannya yang kini menjadi DPO yakni Romi terhadap korban sopir truk bernama Bonar (56), dan kenek Irsa (36), yang merupakan warga Desa Gedung Pucang, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.

Dimana ketika itu korban dan saksi baru selesai bongkar muat barang di Pasar Induk Jakabaring dan hendak pulang. Kemudian kedua tersangka mengikuti mobil korban hingga sampai di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, samping jembatan Keramasan, Kecamatan Kertapati, kota Palembang, pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 23.50 WIB, mobil korban dihentikan tersangka.

“Kedua tersangka mengikuti mobil korban dengan berboncengan sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah, sampai di TKP. Tersangka Romi (DPO) mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan menyuruh korban dan saksi turun dari mobil,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Wakasat Reskrim, AKP Iwan Gunawan, dikonfirmasi pada Jumat (1/12/2023).

Setelah korban dan saksi turun dari mobil, menurut AKP Iwan, kemudian tersangka Arfani masuk kedalam mobil untuk mengambil barang-barang milik korban.

“Tersangka Arfani mengambil uang tunai Rp 2,3 juta, surat SIM B II umum, ATM BRI, dua Handphone merek Vivo dan Oppo. Kemudian kedua tersangka melarikan diri, sementara itu korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kertapati, kota Palembang,” jelasnya.

Dari laporan korban inilah, masih kata AKP Iwan, unit Ranmor biasa disebut tim Beguyur Bae melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkap satu tersangka bernama Arfani.

“Selain tersangka Arfani, juga ikut diamankan barang bukti (BB) berupa motor Yamaha Vixion saat digunakan beraksi, uang hasil kejahatan sebesar Rp 700 ribu, dan satu tas pinggang warna hitam,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP. “Sementara satu tersangka yang masih dikejar sebaiknya menyerahkan diri saja, karena sampai kapanpun akan terus dikejar dan ditangkap. Untuk identitasnya sudah kita ketahui,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Arfani kepada wartawan mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri barang milik sopir dan kenek truk yang habis bongkar barang di pasar Induk Jakabaring.

“Saya berdua dengan Romi, saya tugasnya yang mengambil barang korban di dalam mobil, Romi menunggu di luar mobil,” tutupnya singkat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.