Palembang, Sumselupdate.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu 1 kembali mengamankan satu pelaku penodongan seorang pelajar SMA di Kota Pelembang, Deby Yansyah (18) di atas Jembatan Ampera.
Igo Agustiawan (19) yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, dipaksa berjalan pincang setelah kaki kanannya dibedil petugas lantaran hendak kabur saat disergap.
Tersangka yang tinggal di Jalan Bungaran V, RT/18, RW/3, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU 1 Palembang ini, dibuat tak berkutik saat digelandang oleh tim Reskrim Polsek SU 1 Palembang di kediamannya, Jumat (24/3/2017) malam.
“Saya ditangkap semalam di rumah. Hilaf, gimana lagi saya belum punya pekerjaan tetap,” kilah pengangguran ini.
Tersangka mengaku sebelumnya sempat kerja di Batam, namun karena penghasilan tak sesuai dengan kebutuhan hidup, tersangka kembali lagi ke Palembang dan belum bekerja.
Akhirnya, tersangka pun mencari jalan pintas dengan menodong para korban.
Wakapolsek SU 1 AKP Asmara Hadi, SH dalam keterangan persnya tersangka sempat melarikan diri saat ditangkap sehingga petugas terpaksa menembak kakinya.
“Yang bersangkutan sudah lama DPO dan residivis. Dan semalam kita amankan,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal
368 KUHP junto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (sbw)











