Palembang, Sumselupdate.com – Sepak terjang Dodi Setiawan (33) dan Pedenin (45) yang tinggal di kawasan Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, sebagai bandar dan kurir sabu di kawasan Mariana Banyuasin harus berakhir setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Mariana, Minggu (8/1/2017).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pelaku bermula setelah petugas menerima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Di mana, saat itu ditemukan pelaku Dodi sedang menunggu pembeli di kawasan Petaling Ladang Baru, Kecamatan Banyuasin I. Kemudian, saat diperiksa ditemukan satu paket kecil sabu dari tangan Dodi.
“Dari hasil interogasi tersangka Dodi mengaku sabu tersebut didapat dari RD. Namun, saat kita gerbek rumahnya RD sudah tidak ada di rumah. Lalu dari nyanyian tersangka Dodi kita berhasil mengamankan tersangka Padelin. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” sebut Kapolsek Mariana AKP Nazirudin saat gelar perkara, Selasa (10/1/2017).
Sementara, tersangka Padelin mengaku, ia sudah cukup lama menjadi bandar sabu terhitung sejak tahun 2006 namun belum lama ini sudah berhenti. “Saya biasanya beli sabu 1,5 jie seharga 1,5 juta dengan Bob di kawasan 13 ilir.Tapi sabu itu bukan punya saya saja tapi punya RD juga,”ujar dia. (tra)











