PALI, Sumselupdate.com – Mencuatnya kabar ada beberapa Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten PALI yang dirumahkan sampai batas waktu yang belum ditentukan, membuat Sekretaris daerah (Sekda) PALI Syahron Nazil, angkat bicara.
Ia menjelaskan, jika kewenangan melakukan kebijakan dirumahkannya TKS OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI, menjadi kewenangan Kepala OPD masing-masing.
Dijelaskannya, perjanjian kerja TKS, bersangkutan langsung dengan OPD dimana mereka bekerja.
“Selain itu, tidak seluruh TKS dirumahkan. Buktinya masih banyak yang masuk kerja. Kalau ada yang dirumahkan atau bahkan tidak diperpanjang masa kerjanya, itu kebijakan Kepala OPD masing-masing,” terang Sekda.
Bahkan lanjut Sekda, ada beberapa faktor kebijakan dirumahkannya sejumlah TKS di PALI oleh kepala OPD, salah satunya belum lama ini PALI menerima 195 CPNS, yang secara otomatis ada pengurangan TKS.
“Selain itu, melihat kinerja TKS bersangkutan. Kalau kerjanya malas-malasan, mungkin perjanjian kerjanya tidak akan diperpanjang,” tambahnya.
Sekda menambahkan, tidak mungkin Pemkab PALI memutus perjanjian kerja seluruh TKS, karena Pemkab masih membutuhkan pegawai.
“Kita masih kekurangan SDM berstatus ASN, yang idealnya masih kurang sekitar 1.000 orang dari berbagai formasi. Untuk mengisi kekurangan itu, masih butuh TKS. Namun tetap untuk jumlah TKS yang diberdayakan itu sepenuhnya kewenangan masing-masing Kepala OPD,” tandasnya. (adj)











