Titik Hotspot Tinggi, Ada 42 Titik Kebakaran di Wilayah Kabupaten Banyuasin

Selasa, 3 Oktober 2023
Kepala Bidang Kedaruratan Dan Logistik, M. Rhomadona

Laporan: Arie Idwan Sujana

Banyuasin, Sumselupdate.com – Kabupaten Banyuasin menjadi salah satu penyumbang karhutlah di wilayah Sumatera Selatan, terpantau selama bulan September 2023 terdapat 42 titik kebakaran yang terjadi. Diketahui, tingkat kebakaran tertinggi berada di kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Rambutan.

Kepala Bidang Kedaruratan Dan Logistik, M. Rhomadona, mengungkapkan bahwa titik hotspot di wilayah Kab. Banyuasin pada bulan Agustus 2023 terdata berjumlah 161 titik hotspot, kemudian pada bulan September 2023 meningkat di angka 647 titik hotspot.

Dikatakannya, per tanggal 1 oktober 2023 terdapat 3 titik kebakaran baru yang terjadi di Desa Rantau Harapan Kec. Rantau Bayur, desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, dan Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I. Dari itu, pemerintah kabupaten melalui Dinas BPBD Banyuasin telah mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan.

Dona menuturkan, 7 posko karhutlah telah disiagakan di beberapa kecamatan yang memiliki potensi karhutlah, diantaranya Kec. Banyuasin III sebagai posko induk, Kec. Betung, Kec. Tungkal Ilir, Kec. Tanjung Lago, Kec. Rambutan dan Kec. Air Kumbang. Setiap posko tersebut di isi oleh 10 personil yang terdiri atas dinas BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, Desa Peduli Api (DPA) dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

“Posko karhutlah melakukan pantauan hotspot disetiap kecamatan groundchek, pantauan kondisi cuaca, pantauan kegiatan satgas operasi udara, memonitor posko terpadu karhutlahbun, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan melaksanakan pelaporan,” kata Rhoma Dona, saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (3/10/2023).

Hingga kini pihak terkait belum dapat memastikan penyebab terjadinya kebakaran tersebut. Dona menjelaskan bahwa kewenangan dalam melakukan penegakan hukum ada dalam tanggung jawab Polri.

Oleh karena itu, BPBD Banyuasin menghimbau kepada masyarakat, khususnya Kab. Banyuasin agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Sesuai aturan yang ada, pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana 10 tahun penjara. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.