Palembang, Sumselupdate.com – Syafitri Indah Wuri BSc MM alias Indah, terdakwa kasus penipuan terhadap 229 calon jamaah umroh dengan kerugian Rp3.750.000.000 dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/3/2019).
Menurut majelis hakim yang diketuai Berton Sihotang, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding.
Sementara itu terkait putusan ini, suami saksi korban Alfia Karnila yang turut hadir dalam persidangan mengaku kecewa terhadap putusan hakim. Menurutnya mestinya terdakwa dihukum seberat-beratnya mengingat kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp3.750.000.000.
Berdasarkan data diperoleh, kasus penipuan yang dilakukan terdakwa berawal pada 2 September 2017 lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Alfia Karnila bahwa pada ulang tahun ke-14 Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air mengadakan paket umroh dengan potongan harga kepada calon jemaah sebesar Rp10.000.000 untuk 1.400 orang.
Dengan begitu calon jamaah umroh yang akan menunaikan ibadah umroh selama 9 hari melalui agen perjalanan umroh yang sudah bekerja sama dengan Sriwijaya Air tersebut diwajibkan menyetorkan uang sebanyak Rp10.000.000 untuk fasilitas hotel bintang 3, Rp15.000.000 untuk fasilitas hotel bintang 4 dan Rp17.500.00 untuk fasilitas hotel bintang 5.
Selain itu setiap calon Jemaah juga diwajibkan untuk membayar booking seat sebesar Rp5.000.000 dan wajib melunasi uang tersebut selama 3 bulan sebelum keberangkatan. Mendengar penjelasan tersebut, saksi Alfia Karnila tertarik dan memberitahu kabar itu kepada keluarga, teman pengajian, karyawan dan beberapa orang yang saksi kenal.
Terhitung sejak 18 September 2017 sampai 9 Januari 2018, saksi Alfia Karnila telah mengumpulkan uang dari masing masing calon jemaah secara bertahap, baik itu uang untuk booking seat maupun uang pelunasan.
Untuk uang yang sudah diserahkan oleh calon jemaah umroh kepada saksi Alfia Karnila tersebut langsung saksi Alfia Karnila kirimkan kepada terdakwa dengan cara mentransfernya beberapa tahap.
Karena uang telah disetor namun para jamaah tak kunjung berangkat akhirnya para saksi berkoordinasi dengan pihak PT Sriwijaya Air dan didapatkan penjelasan bahwa Sriwijaya Air tidak pernah mengadakan program umroh bersubsidi tersebut.
Akibat tidak percaya lagi terhadap ucapan atau kata-kata terdakwa yang selalu berbohong dan sampai saat ini uang yang diserahkan para jemaah calon umroh kepada terdakwa tidak pernah dikembalikan, akhirnya saksi Alfia Karnila dan para calon jemaah umroh merasa dibohongi oleh terdakwa dan melapokan terdakwa ke Polda Sumsel. (tra)











