Tipu Pengusaha Penggilingan Padi, 3 Oknum PNS OKU Timur Masuk Bui

Kamis, 5 April 2018

Martapura, Sumselupdate.com – Tiga oknum PNS OKU Timur ini mendekam di balik jeruji setelah berhasil memperdayai Mujianto (37) warga Desa Gunung Terang, Dusun Sangkuriang, Kabupaten OKU Timur dengan modus menawarkan surat izin usaha penggilingan padi dengan syarat KTP dan uang sebesar Rp2.500.000.

Dua dari tiga pelaku merupakan oknum PNS Disperindag OKU Timur, yakni berinisial DS (42) warga Desa Kemala Raja, Kecamatan Batuaraja Timur, Kabupaten OKU dan AR (39), warga Desa Kota Baru Selatan, Martapura, OKU Timur.

Sedangkan seorang pelaku lain berinisial RHB (34) oknum PNS BNK OKU Timur yang tercatat sebagai warga Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kapolsek Madang Suku I, AKP Isa Ansyori mengatakan, aksi penipuan ini terjadi Rabu (4/4) di Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, terhadap korban Mujianto (37).

Ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan cara mendatangi rumah korban menawarkan jasa pembuatan surat izin usaha penggilingan padi miliknya, tak disangka Mujianto terperdaya oleh ketiga oknum PNS nakal ini, sehingga uang sebesar Rp2.500.000 miliknya raib dibawa mereka.

Tak berlangsung lama, Mujianto menyadari bahwa tindakan ketiga oknum PNS itu telah menipu dirinya. Akhirnya Mujianto melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan dilanjutkan ke kantor polsek Madang suku I untuk ditindaklanjuti.

“Kita terima adanya laporan dari sekdes medayun tentang adanya penipuan yang diduga dilakukan oleh tiga orang oknum PNS kepada warga desa gunung terang dusun sangkuriang Kab OKU Timur dengan modus menawarkan surat izi usaha,” jelas AKP Isa, Kamis (5/4/2018).

Selanjutnya Kapolsek Madang suku I bersama Kanit Reskrim dan Opsnal mendatangi kediaman Sekdes Mendayun untuk dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan ketiga pelaku penipuan tersebut. “Setelah saya bersama tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ketiga tersangka, kami langsung melakukan pengejaran dan ketiga oknum PNS ini tertangkap di Desa Mendayun,” paparnya.

“Ketiga tersangka saat ini telah kami gelandang ke Polsek beserta barang bukti yakni surat izin penggilingan padi,” AKP Isa menambahkan. (mat)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts