Palembang, Sumselupdate.com – Jajaran Unit Reskrim Polresta Palembang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir truk bernama Roidin (40). Pelaku tersebut adalah Chindy Po (21).
Tersangka yang meninju wajah korban dan memukul wajah korban dengan kayu ini diamankan saat berada di rumahnya di Lorong Sukajadi, RT 14, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Senin (6/6).
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban bernomor Lp/B1524/VI/2016/Sumsel/Resta.
Di mana, pada Sabtu (4/6) lalu, sekitar 23.00 di Pasar Induk Jakabaring Palembang, telah terjadi penganiayaan kepada korban Roidin.
“Pelaku ini akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” ungkap dia. (man)











