Pagaralam, Sumselupdate.com – Antusiasme masyarakat Kota Pagaralam dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) terus menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data terbaru Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pagaralam, tercatat sebanyak 2.095 pemohon SIM dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni Juli hingga September 2025.
Data tersebut disampaikan Kapolres Pagaralam AKBP Januar Perdana Setya, SIk melalui Kasat Lantas AKP Herman SH, didampingi Baur SIM Aipda Adrianus Didic SE.
Aipda Adrianus menjelaskan, jumlah pemohon terdiri dari 399 SIM A baru, 806 SIM C baru, 423 perpanjangan SIM A, dan 467 perpanjangan SIM C.
“Total keseluruhan selama tiga bulan terakhir mencapai 2.095 pemohon. Angka ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat Pagaralam untuk melengkapi surat izin berkendara,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Sementara untuk bulan berjalan, Oktober 2025, Satlantas mencatat sebanyak 209 pemohon, dengan rincian 54 SIM A baru, 36 SIM C baru, 65 perpanjangan SIM A, dan 54 perpanjangan SIM C.
Aipda Adrianus juga menegaskan pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legalitas dalam berkendara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan memastikan memiliki SIM yang sah sebelum mengemudikan kendaraan di jalan raya. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga demi keselamatan bersama,” tuturnya.
Polres Pagaralam melalui Satlantas berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin dan keselamatan dalam berlalu lintas.
(**)











