Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), M Iqbal Alisyahbana termasuk dua saksi lainnya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dalam sidang kasus pemberian suap atau kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR OKU di PN Tipikor Palembang, Selasa (17/5/2025).
Dalam kasus tersebut, KPK menjerat dua terdakwa atas nama M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang semua sebagai kontraktor.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Idi IL Amin SH MH, tim JPU KPK masih mencecar seluruh saksi termasuk saksi mantan PJ Bupati OKU.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU KPK mendakwa terdakwa tersebut, telah memberikan uang suap sebesar Rp2.200.000.000,00, kepada Kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD OKU periode 2024-2029.
“Bahwa terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Umi Hartati, M Fahruddin dan Juliansyah masing-masing selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU periode 2024-2029 melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten OKU, untuk mendapatkan Paket Pekerjaan fisik tahun anggaran 2025 sebagai kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten OKU,” jelas JPU KPK saat membacakan dakwaan di sidang, Kamis (12/6/2025) lalu.
Baca Juga: Ini Kronologis OTT KPK di Kabupaten OKU, Kadis PUPR Tawarkan 9 Proyek
Selain itu JPU KPK dalam dakwaan menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada saat Novriansyah menemui Ahmat Sugeng untuk menyampaikan adanya perubahan besarnya nilai paket pekerjaan dana aspirasi (Pokir) DPRD di dinas PUPR menjadi sejumlah Rp35.000.000.000,00. Namun untuk fee anggota DPRD Kabupaten OKU tetap sebesar 20% dan 2% untuk dinas PUPR.
Baca Juga: Buntut OTT Kasus Fee 9 Proyek, Penyidik KPK Periksa Wakil Ketua DPRD OKU Hingga Ajudan Bupati
“Atas informasi tersebut, Ahmat Sugeng menyatakan hanya bersedia mengambil 4 Paket Pekerjaan senilai Rp16.000.000.000,00 yaitu, Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur dengan nilai Rp983,812,442.82. Peningkatan jalan Poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung dengan nilai Rp4,928,950,500.00. Peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur dengan nilai Rp4,923,290,484.24. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet dengan nilai Rp4,850,009,358.12. Sedangkan 3 paket pekerjaan lainya senilai Rp19.000.000.000,00 ditawarkan Novriansyah kepada Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso,” ungkap Jaksa KPK.
Usai mendengarkan dakwaan JPU KPK, para terdakwa tidak akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.
(**)











