Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua orang agen BRILink asal Kabupaten Banyuasin, Selasa (19/7/2022) siang.
Penangkapan dilakukan lantaran keduanya diduga menilap uang setoran mencapai Rp2,6 miliar milik puluhan nasabahnya.
Kedua tersangka masing-masing Marsidi (41), warga Desa Jati Sari, Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin dan Ruslan (43), warga Desa Mekarsari, Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin.
“Modusnya ini tersangka memfasilitasi para nasabahnya untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI, namun selama dua tahun para tersangka tidak pernah menyetorkan ke pihak bank,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhan.
Aksi penilapan dua agen BRILink ini dilakukan terhadap 42 nasabah dari dua desa domisili kedua pelaku itu sendiri.
Di mana aksi penilapan itu sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir, terhitung dari Juni 2020 hingga Juni 2022.
“Kedua tersangka dijerat dengan UU No 10 tahun 1998, tentang perbankan subsider pasal 374 KUHP lebih subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengimbau kepada masyarakat terutama bagi yang ingin melakukan pinjaman kredit ke bank untuk lebih waspada.
“Bank BRI yang menjadi korban, sebesar Rp2,6 miliar, karena tidak ada yang menjadi setoran,” pungkasnya. (**)











