Tilang ETLE, Ratusan Pengendara Pagaralam Terima ‘Surat Cinta’

Rabu, 31 Mei 2023
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan, setiap harinya 'menangkap' ratusan pelanggar.

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam,Sumselupdate.com – Sejak diberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan, setiap harinya ratusan kendaraan bermotor di Kota Pagaralam  yang terekam tak mematuhi ketertiban berlalu lintas.

Read More

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Lantas Polres Pagaralam AKP Teguh Hidayat SH, jika dalam sehari, pengiriman surat konfirmasi antara 10-20 orang kepada pelanggar lalulintas di wilayah kota Pagaralam.

“Mayoritas pelanggaran yang kerap dilakukan oleh masyarakat kota Pagaralam yaitu menerobos lampu merah, tidak memakai helm, menerobos lampu merah dan melawan arus lalulintas,” ujar AKP Teguh Hidayat SH sewaktu dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (31/52/2023) siang.

AKP Teguh Hidayat SH juga menjelaskan, untuk sistem penilangan yaitu surat tilangnya akan dikirimkan langsung ke rumah pelanggar lalulintas sesuai alamat surat kendaraan masing-masing.

“Data kendaraan dan hasil capture (poto) kamera akan dimasukkan kedalam amplop. Maka masyarakat yang mendapatkan surat tersebut, kami harap untuk melakukan konfirmasi agar memastikan ini melanggar atau tidak,” kata AKP Teguh Hidayat SH.

“Kalau memang terbukti maka akan dilakukan penilangan secara elektronik dan kalau tidak terbukti setelah melakukan konfirmasi, maka yang bersangkutan akan lepas dari penindakan secara ETLE,” ungkapnya.

Bila memang ada masyarakat kota Pagaralam yang mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran.

Diharapkan untuk segera mendatangi kantor front office (gedung satpas satlantas polres Pagaralam), melalui website yang tertulis ataupun lewat kode barcode untuk melakukan konfirmasi.

“Jika melewati hari kesepuluh atau melewati batas tanggal yang tertera di surat konfirmasi itu, maka akan diblokir surat kendaraannya secara sistem dan apabila ingin membuka blokiran nya maka harus menyelesaikan mekanismenya,” imbuhnya.

Dijelaskan terdapat dua titik penempatan kamera Etle yaitu di simpang empat lampu merah Simpang Manna dan Simpang Jam Gadang Depan SMA 1.

“Satu kamera bersifat e-police yang berada di persimpangan dan satu lagi kamera check poin yang berada di lampu merah yang telah kami difungsikan,” sebutnya.

Menurut Akp Teguh Hidayat terdapat 7 pelanggaran yang akan di capture diantaranya tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, menggunakan marka jalan.

Selain itu menerobos lampu merah, melawan arus lalulintas, berboncengan tiga orang dan lainnya.

Selain itu, bagi pelanggar yang tidak tercapture oleh 2 titik kamera ETLE di kota Pagaralam ini. Maka kita melakukan penilangan penindakan terhadap pelanggar lalulintas ditempat.

“Jadi masyarakat kita tindak ditempat dengan tilang, lalu kami berpesan kepada seluruh masyarakat Pagaralam untuk selalu taat dan tertib mantaati aturan berlalulintas untuk keselamatan kita dijalan,” pesannya kepada seluruh pengguna jalan raya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts