Sejak Diberlakukan Kembali Tilang Manual, 1.332 Pengendara Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Palembang

Jumat, 9 Juni 2023
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra.

Laporan : Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Setelah fokus pada tindak tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang, telah memberlakukan kembali tilang manual di seluruh wilayah.

Read More

Ini sesuai dengan terbitnya Surat Telegram (ST) nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023 Tentang penindakan pelanggaran lantas yang belum ter back up ETLE dan berpotensi kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra, saat di konfirmasi via WhatsApp, mengatakan dari data pelanggaran yang terjadi sejak Bulan Mei 2023 sekitar 1.332 pengendara melakukan pelanggaran.

“Dari 1.332 pelanggaran, kami melihat pelanggarannya di dominasi yakni menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan melawan arus,” ungkap Kompol Emil, pada Jumat (9/6/2023).

Untuk sasarannya sendiri, lanjut Emil Eka Putra, yakni mengendarai motor masih belum cukup umur, bermotor berboncengan lebih dari kapasitasnya. Kemudian menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, hingga motor tidak sesuai dengan ketentuannya.

“Dalam melaksanakan penindakan secara non elektronik, anggota kita pastikan berkompeten, dengan artian sudah memiliki keputusan penyidik, keputusan penyidik pembantu, sertifikasi petugas penindakan pelanggaran Lantas,” terangnya.

Emil Eka Putra memastikan anggotanya apabila menemukan yang melakukan pelanggaran baik Kontra produktif, akan terkena sanksi tegas. “Kami menghimbau masyarakat untuk patuh dan disiplin, demi terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts