Tikam Dua Pemuda di Palembang Hingga Tewas, Ini Tampang Pelakunya

Senin, 30 Mei 2022
Tersangka Reza Febriansyah alias Eja, pelaku pembunuhan dua pemuda sekaligus diamankan di Mapolsek Sukarame Palembang, Senin (29/5/2022).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Pelaku penikam dua pemuda di Jalan Sungai Rumbi, Kelurahan Alang-Alang Lebar Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya tertangkap.

Read More

Pelaku disergap petugas Unit Satreskrim Polsek Sukarame Palembang kurang dari 1X24 jam dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Jumat (28/5/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

Peristiwa pembunuhan ini dikemukakan Kapolrestabes Palembang Kombes pol Mokhamad Ngajib didampingi Kapolsek Sukarame Kompol Dwi Satya Arian dalam press realese di Mapolsek Sukarame, Senin (29/5/2022).

“Saya memberi apresiasi terhadap Polsekta Sukarame yang sudah berhasil mengungkap kasus ini kurang dari 1X24 jam,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Dari data kepolisian jika pelaku adalah Reza Febriansyah alias Eja (20), warga Jalan Belakang SMA 13, Kelurahan  Sukodadi, Kecamatan Sukarame Palembang.

Tersangka Eja ditangkap petugas saat berada di persembuyiannya di Km 14 Sukajadi.

Sedangkan dua korban yang meregang nyawa di ujung pisau itu adalah RS (18), warga Jalan  Rama Raya, Kelurahan Alang-Alang Lebar Palembang.

RS tewas setelah mendapat tusukan di bagian pundak kiri.

Sedangkan korban kedua MR (17), warga Jalan SMB II, Alang Alang Lebar Palembang, tewas setelah hendak menolong korban pertama.

MR  mendapat tusukan pada bagian ketiak kiri dan pinggang kanan bagian atas.

Keduanya dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Myria Palembang setelah mengalami pendarahan hebat.

Kapolrestabes Palembang, Kombes pol Mokhamad Ngajib mengatakan, aksi penikaman tersebut diwarnai rasa dendam dari pelaku setelah adiknya dikeroyok oleh rombongan korban.

“Motifnya dendam karena adiknya dikeroyok, padahal ‘kan itu belum tentu juga,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau milik korban bergagang besi serta dua pasang pakaian milik kedua korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah nopol BG 3210 ABB milik pelaku.

“Kita kenakan pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutup Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts