Palembang, Sumselupdate.com –Sebanyak tiga warung yang berada di kawasan Jalan Di Panjaitan, Kecamatan Plaju Palembang menjadi sasaran razia yang digelar petugas dari Polsek Plaju Palembang, Senin (18/7).
Dari giat tersebut, setidaknya petugas berhasil menyita sebanyak 3 jeriken yang berisi tuak dan puluhan botol minuman keras (Miras) dari tiga warung milik Martayani (48), Meutia (50) serta Fauzi (43).
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek Plaju Palembang AKP Mahajavet menjelaskan, razia yang dilakukan tersebut menindak lanjuti adanya laporan masyarakat yang sudah resah akan penjualan Miras di kawasan tersebut.
“Untuk barang bukti sudah diamankan. Sedangkan para penjual Miras diberi peringatan agar tidak lagi menjual Miras tersebut,” ungkap dia. (man)