Tiga Tersangka Illegal Logging Muba Segera Diadili

Kamis, 11 Januari 2018
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ali Mukartono (kiri)

Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak tiga tersangka kasus illegal logging di Musi Banyuasin yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera diadili menyusul rampungnya berkas penuntutan perkara.

Dan selanjutnya terkait hal tersebut pihak Kejati memastikan berkas penuntutan akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Read More

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ali Mukartono, Kamis (11/1/2018) mengungkapkan, tersangka pembalakan terdiri dari dua orang pelaku berinisial RP dan MR telah ditahan di Rutan Kelas I A Palembang sejak bulan November 2017. Sementara berkas satu tersangka lainnya berinisial UD RC juga telah rampung juga segera dilimpahkan ke meja hijau.

“Ya kita targetkan dalam waktu paling tidak dalam satu pekan ini berkasnya akan kami limpahkan ke Pengadilan,” ujar Ali.

Ali mengaku, kasus yang ditangani kali ini merupakan kali pertama kejaksaan mengungkap kasus tindak pidana kerusakan hutan sejak hadirnya UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Dirinya mengakui hal ini menjadi tantangan bagi korps adhyaksa dalam penegakan hukum di bidang lingkungan.

“Ini tantangan bagi Aspidum untuk memaksimalkan kewenangan yang telah diberikan oleh UU,” tandasnya.

Ali mengatakan, berdasarkan Pasal 39B UU tersebut disebutkan bahwa penyidik dari Kejaksaan bisa melakukan penyidikan sendiri untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik dari kejaksaan bisa langsung turun ke lapangan untuk melengkapi berkas jika berkas yang dikumpulkan penyidik PNS dari institusi terkait dinyatakan kurang lengkap.

“Dengan begitu, proses menjadi lebih cepat, sehingga tidak ada lagi bolak-balik berkas,” bebernya.

Modus kejahatan yang dilakukan perusahaan UD RC yakni menjadi badan usaha transaksi penjualan kayu ilegal. Pengembangan kasus ini tidak terhenti di dua tersangka ini dan satu perusahaan ini. Pihak Kejati juga mendalami bagaimana pemberian izinnya, ada kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus ini. (adi)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ali Mukartono (kiri)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts