5 Pelaku Illegal Logging di Aceh Dibekuk, 10 Ton Kayu Diamankan

Sabtu, 20 Oktober 2018

Aceh Timur, sumselupdate.com – Lima pelaku illegal logging di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Aceh, ditangkap polisi. Sedikitnya ada 10,45 ton kayu dan empat boat (kapal) mesin ikut diamankan.

Kelima pelaku yang dibekuk berinisial MS, US, TR, AL yang berperan sebagai sopir boat mesin dan MH seorang kernet boat tersebut.

Read More

“Kami dapat informasi adanya aktivitas pembalakan liar di kawasan Kecamatan Simpang Jernih. Kami selidik ke lokasi ternyata benar,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro dalam keterangannya, Sabtu (20/10/2018).

Setelah mengantongi informasi, kata dia, personel dari satuan Reserse Kriminal langsung menuju ke lokasi dan melihat adanya empat boat mesin yang sedang menarik kayu di sungai.

Menurut dia, para pelaku sempat mencoba melarikan diri, lalu dikejar oleh petugas dan ditangkap di aliran sungai Kecamatan Sekrak, Aceh Tamiang.

“Mereka kami tangkap pekan lalu. Kelima orang ini adalah pekerja. Sementara pemodalnya berinisial N masih kamia kejar. Sekarang N sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Untuk kelimanya saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Wahyu.

Wahyu menambahkan barang bukti diamankan berupa kayu jenis dammar yang sudah berbentuk balok sebanyak 84 batang dengan berat sekitar 10,45 ton dan juga empat unit boat mesin.

Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 12 Huruf a, b, c, d, dan e Jo Pasal 82 Ayat (1) Sub Pasal 83 Ayat (1) Huruf a, dan b, UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts