Tiga Terdakwa Korupsi Proyek di Banyuasin Dituntut 3 Tahun Penjara

Writer: - Rabu, 13 Agustus 2025
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/8/2025). (Sumselupdate.com/ Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com — Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin menuntut masing-masing 3 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek kantor lurah, pengecoran jalan, dan drainase di Kelurahan Keramat Raya, Talang Kelapa, Banyuasin, tahun anggaran 2023. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/8/2025).

Ketiga terdakwa itu yakni, Arie Martha Redo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor.

Read More

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/8/2025).

Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dengan dakwaan subsider penuntut umum.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arie Martha Redo, Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun,” ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Selain pidana pokok, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk ketiga terdakwa tersebut tidak dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti karena sudah mengembalikan uang kerugian uang negara.

Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwaa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi secara tertulis pada sidang selanjutnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts