Tiga Perampok Uang Nasabah Ditangkap Tim Landak

Jumat, 4 November 2022
Ketiga tersangka dan barang bukti perampokan uang nasabah.

Laporan : Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Tiga perampok uang nasabah masing-masing M Wendi (22) , Ari Andira (27) dan Taufik Tanjung (33) ketiganya warga Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura.

Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing karena melakukan tindak pidana perampokan uang nasabah dengan korban Riyan Prayoga (21) warga Dusun II Desa Kasgoro Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura, Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B-46 / XI / 2022 / Sumsel / Res Mura / Sek. Terawas, 02 November 2022.

Peristiwa terjadi Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Bermula dari korban bersama temannya yang bernama Badawi berangkat dari kantor Unit Mekar Rupit Dua N di Desa Tanjung Raye dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo menuju Desa Napal Melintang dengan tujuan menagih uang angsuran mingguan dari nasabah.

Setelah selesai menagih uang nasabah, di tengah perjalanan korban bersama temannya tersebut dikejutkan oleh tiga orang laki-laki yaitu M Wendi, Aru Andiran dan Taufik Tanjung, yang keluar dari semak-semak pinggir jalan. M Wendi keluar dari semak-semak sembari memegang kayu panjang dan siap mau memukul saksi.

Melihat itu korban dan saksi langsung terjatuh dari motor yang ia gunakan. Motor yang korban gunakan langsung dinaiki oleh Wendi. Sedangkan Ari Andira mencabut pisau dari pinggang sebelah kirinya dan mengarahkan kepada korban dengan mengatakan “Sini Tas Kau,”.

Setelah mengatakan itu Adi Andira langsung memotong tali tas sandang milik korban dan langsung mengambil tas tersebut yang berisikan uang tunai.

Kemudian Taufik Tanjung mengeluarkan pisau dari sebelah kiri pinggang pelaku dan mengarahkan pisau tersebut kepada saksi dengan mengatakan “Mintak Duet Kau,”.

Setelah mengatakan itu, saksi langsung menyerahkan tas sandang miliknya yang berisi uang tunai milik korban dan tiga buah smartphone milik kantor, merk Samsung A12 dan satu unit HP pribadi merk Redmi.

Setelah kejadian tersebut ketiga tersangka langsung melarikan diri menggunakan motor milik korban. Di tengah perjalanan tas yang dipegang Ari Andira terjatuh dan tidak kembali tas tersebut dikarenakan takut tertangkap.

Setelah itu ketiga tersangka berlari dari TKP menggunakan motor korban yang berjarak kurang lebih dengan jarak tempuh satu jam perjalanan ketiga tersangka membuka tas yang diambil dari saksi, ternyata berisi uang tunai Rp. 4,6 juta.

Kemudian dibagi rata Rp. 1.530.000 dan tiga buah smartphone dengan merk 2(dua) Unit HP kantor merk SAMSUNG A12 dan satu unit HP pribadi Merk REDMI dibagi satu-satu. Setelah berbagi hasil curian, ketiga tersangka kembali ke rumah masing-masing.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp. 8.347.000, tiga buah hape, yaitu dua buah merk Samsung Galaxy A12 dan merk Redmi serta satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam. Jika ditafsirkan keseluruhan kerugian mencapai Rp30  juta.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stl Ulu Terawas.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra Prameswara, SH, membenarkan ketiga tersangka sudah diamankan. Penangkapan dilakukan Tim Landak Polres Mura dipimpin langsung Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan. Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.